Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!

Selasa, 09 September 2025 | 10:59 WIB
Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!
Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!
Baca 10 detik

Suara.com - Mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie bakal dilelang oleh KPK usai disita dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil alias RK. Penyitaan mobil Mercy itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Kekinian, nasib Mercy BJ Habibie yang sempat dijual anaknya, Ilham Akbar Habibie kepada RK tapi belum lunas akan dilelang oleh KPK kepada masyarakat. 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyebut ada dua opsi terkait skema lelang mobil Mercy BJ Habibie yang kini disita untuk kepentingan penyidikan. 

Menurutnya, skema pertama pelelangannya adalah bagi hasil antara lembaga antirasuah tersebut dengan Ilham Akbar Habibie.

"Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan), itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu," bebernya dikutip dari Antara, Selasa (9/9/2025).

Skema kedua, kata Mungki, KPK menyita uang Rp1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.

“Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu," jelasnya.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]

Walaupun demikian, dia menjelaskan KPK sudah pernah mempraktikkan skema pertama, sedangkan skema kedua belum.

Untuk skema pertama, KPK pernah menjual kendaraan sitaan dan kemudian membagi hasil penjualan yang belum dilunasi kepada pihak leasing.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Blak-blakan Skakmat Menkeu Baru Purbaya: Yang Gini-gini Bikin Orang Demo!

"Akan tetapi, kalau untuk mengambil uang, kemudian barangnya diserahkan, itu belum. Kami belum pernah, tetapi memungkinkan," katanya.

Dijual ke Ridwan Kamil

Diberitakan sebelumnya, Ilham Akbra Habibie mengaku telah  menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar. 

Ilham Habibie, putra Presiden Ketiga BJ Habibie memberikan keterangan usai diperiksa KPK, Rabu (3/9/2025). [Suara.com/Dea]
Ilham Habibie, putra Presiden Ketiga BJ Habibie memberikan keterangan usai diperiksa KPK, Rabu (3/9/2025). [Suara.com/Dea]

Pernyataan itu dissampaikan Ilham Habibie usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Bank BJB pada Rabu (3/9) lalu. 

KPK menduga uang yang dipakai Ridwan Kamil untuk membeli mobil tersebut terkait aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Jerat 5 Tersangka

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Senin (8/9), tercatat sudah 182 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI