Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 18 September 2025 | 13:34 WIB
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang! (tangkapan layar/ist)
Baca 10 detik
  • Asfinawati menyebut ada kesesatan logika dari polisi terkait penangkapan terhadap para aktivis dan pegiat media sosial terkait demonstrasi Agustus lalu. 
  • Dia juga menepis soal tudingan polisi yang menyebut Delpedro dkk sebagai provokator kerusuhan yang meletus di Jakarta saat demonstasi Agustus. 
  • Menurutnya, aksi demonstrasi bukan perbuatan melawan hukum dan dilindungi oleh undang undang. 

Suara.com - Pengacara hak asasi manusia (HAM), Asfinawati melayangkan kritik telak kepada aparat kepolisian imbas adnya penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah aktivis termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Asfinawati menyebut jika ada kesesatan logika dari kepolisian atas penangkapan terhadap para aktivis dan sejumlah pegiat media sosial.

Diketahui, Delpedro dkk telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan memprovokasi anak-anak dan pelajar untuk melakukan kerusuhan saat demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Kritik telak itu disampaikan Asfinawati saat ikut membesuk para aktivis dan pegiat media sosial yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (17/9/2025) kemarin.

"Jadi saya melihat ada logika sesat dalam penangkapan kawan-kawan ini. Kenapa saya sebut logika sesat? Mereka dituduh mengajak orang-orang berdemonstrasi," ujar Asfinawati dalam unggahan akun Instagram resmi @lbh_jakarta dikutip pada Kamis (18/9/2025).

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indinesia (YLBHI) itu pun menepis tudingan polisi soal Delpedro dkk yang dicap sebagai provokator di balik meletusnya kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta saat demo Agustus lalu. Menurutnya, penyampaian pendapatan di muka umum adalah hak setiap warga negara dan dilindungi oleh undang-undang.

"Apakah kalau mengajak orang berdemonstrasi, kalaupun mengikuti logika polisi bahwa mereka diajak gitu ya. Apakah mengajak orang berdemonstrasi adalah perbuatan melawan hukum? Bukan, karena demonstrasi dijamin oleh undang-undang (Nomor 9 tahun 1998)," beber Asfinawati.

Menurutnya, penangkapan terhadap sejumlah aktivis dan pegiat medsos menandakan aparat kepolisian sengaja ingin memberangus gerakan protes yang berangkat di kalangan anak-anak muda. Asfinawati pun memberikan ucapan satire terkait tindakan polisi yang dianggap mengkriminalisasikan aktivis seperti Delpedro.

"Tapi dari itu, artinya, polisi melihat demonstrasi adalah perbuatan terlarang. Adalah sama dengan mengajak orang untuk pakai narkoba. Sama dengan mengajak orang untuk mencuri," ujarnya.

Lebih lanjut, Asfinawati pun memastikan jika unjuk rasa yang terjadi pada Agustus lalu bukan tindakan yang melawan hukum. Dia pun menganalogikan unjuk rasa dengan kegiatan lain seperti piknik dan jalan-jalan.

baca juga

"Padahal kalau kita mengajak orang piknik, menyumbang uang untuk piknik, menyumbang uang untuk jalan-jalan, itu bukan perbuatan pidana, karena piknik, jalan-jalan bukan perbuatan pidana. Demonstrasi bukan perbuatan pidana," pungkasnya.

Dituding Provokator

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi demo 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.

Enam di antaranya yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.

Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.

Namun, penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Di media sosial, banyak yang mendesak kepolisian segera membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?

Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?

News | Kamis, 18 September 2025 | 11:54 WIB

Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!

Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!

News | Kamis, 18 September 2025 | 11:32 WIB

DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!

DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!

News | Kamis, 18 September 2025 | 10:22 WIB

Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?

Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?

News | Kamis, 18 September 2025 | 09:37 WIB

Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!

Kepala KSP Era Prabowo: Jejak Panas M Qodari Penggaung Jokowi 3 Periode Sekaligus Juragan Tanah!

News | Rabu, 17 September 2025 | 17:44 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×