- Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah RK selaku pelapor menolak damai dengan Lisa.
- Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap Lisa telah memasuki tahap penyidikan.
- Tuduhan sepihak Lisa tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga kehidupan rumah tangga RK bersama istrinya, Atalia Praratya.
Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan dalam waktu dekat ini penyidik berencana melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
"Rencananya minggu ini gelar perkara penetapan tersangka," singkat Rizki saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah RK selaku pelapor menolak damai dengan Lisa.
Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) pekan lalu.
“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap Lisa telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Bareskrim bahkan telah melakukan tes DNA terhadap Lisa, RK, dan anak perempuan berinisial CA yang diklaim Lisa sebagai darah daging RK.
Namun hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim pada Rabu (20/8/2025) menyatakan bahwa CA bukan anak biologis RK.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ogah Damai, Klaim Rumah Tangga dengan Atalia Praratya Rusak Gegara Lisa Mariana
Muslim menegaskan tuduhan sepihak Lisa tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga kehidupan rumah tangga RK bersama istrinya, Atalia Praratya.
![Ridwan Kamil dan Atalia Praratya [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/24/51216-ridwan-kamil-dan-atalia-praratya-instagram.jpg)
“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas,” katanya.
Ia juga menilai penetapan Lisa sebagai tersangka seharusnya tidak sulit, mengingat bukti yang ada sudah kuat.
“Kami percaya kepada Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak profesional, bisa independen untuk menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya sampai selesai,” tegas Muslim.
Sementara kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan RK menolak damai. Namun ia berharap penyidik mengabulkan permohonan kliennya untuk dilakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.
“Kami serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kami tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ujar Jhonboy usai mediasi yang berakhir buntu.