Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya

M Nurhadi

Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:04 WIB
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
Ilustrasi PPPK bahagia dapat gaji (Freepik)
baca 10 detik
  • Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025 memberikan gaji minimal sebesar Upah Minimum (UMP) atau sesuai upah non-ASN.
  • Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan. 
  • Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.

Suara.com - Apakah PPPK Paruh Waktu dapat tunjangan? Pertanyaan ini jadi sorotan belakangan.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diimplementasikan pada 2025.

Skema ini dirancang untuk mengakomodasi penyerapan tenaga kerja non-ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, yaitu rata-rata 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, berbanding terbalik dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja rata-rata 40 jam per minggu.

PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja unggul.

Sebelum membahas tunjangan PPPK paruh waktu, mari ulas dulu, berapa gaji PPPK paruh waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pada diktum ke-19, disebutkan secara eksplisit bahwa PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah paling sedikit sebesar:

  • Upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut (Upah Minimum Provinsi/UMP); atau
  • Besaran upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Sebagai contoh, gambaran UMP di beberapa daerah pada tahun 2025 menunjukkan variasi signifikan, mulai dari yang terendah di Nusa Tenggara Timur (Rp2.328.969) hingga yang tertinggi seperti di DKI Jakarta (Rp5.396.760).

baca juga

Gaji pokok ini akan menjadi dasar perhitungan tunjangan lain.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja. 

Tunjangan yang umumnya diperoleh PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sama seperti ASN dan pegawai tetap lainnya, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  • Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan sosial dasar dalam bentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab spesifik yang diemban oleh pegawai tersebut.
  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas, pegawai juga berhak atas dukungan untuk transportasi dan fasilitas kerja.

Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan-RB.

Semua tunjangan,termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, akan sangat menyesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?

Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:17 WIB

BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?

BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?

Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:28 WIB

Terkini

AFC Bikin Publik Geleng Kepala, FAM Masuk Nominasi Federasi Terbaik Asia, PSSI Absen

AFC Bikin Publik Geleng Kepala, FAM Masuk Nominasi Federasi Terbaik Asia, PSSI Absen

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Investasi Migas Triliunan Rupiah Masuk Bali, Siap Mandiri Listrik dari Jawa?

Investasi Migas Triliunan Rupiah Masuk Bali, Siap Mandiri Listrik dari Jawa?

Bali | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya

Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Ancaman Penggusuran dan Teror Arwah Seram di Film Warga Rusun 609

Ancaman Penggusuran dan Teror Arwah Seram di Film Warga Rusun 609

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Gaji ASN Mau Ditransfer via KDMP? Guru Besar: Kopdes Gak Perlu Ngurusin Gaji, Malah Nambah Masalah!

Gaji ASN Mau Ditransfer via KDMP? Guru Besar: Kopdes Gak Perlu Ngurusin Gaji, Malah Nambah Masalah!

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Dari Sampah Jadi Cuan: Mengintip Potensi UMKM Berbasis Ekonomi Hijau di Indonesia

Dari Sampah Jadi Cuan: Mengintip Potensi UMKM Berbasis Ekonomi Hijau di Indonesia

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Strava Tambah Fitur Latihan Beban, Set dan Repetisi Bisa Dicatat Otomatis

Strava Tambah Fitur Latihan Beban, Set dan Repetisi Bisa Dicatat Otomatis

Tekno | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:50 WIB

9 Arti Mimpi Buang Air Besar dan Melihat Kotoran Sendiri Primbon Jawa

9 Arti Mimpi Buang Air Besar dan Melihat Kotoran Sendiri Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

Kini Warga Bisa Bertamu ke Balai Kota DKI, Rano Karno: Ini Balainya Masyarakat!

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Sepatu Trail Running Apakah Bisa untuk Naik Gunung? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Sepatu Trail Running Apakah Bisa untuk Naik Gunung? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×