Suara.com - Belakangan ini, beredar kabar bahwa beberapa kementerian di Indonesia akan mengalami perubahan status atau yang populer disebut "turun kasta" menjadi badan atau lembaga.
Salah satu yang paling santer terdengar adalah Kementerian BUMN, yang akan segera bertransformasi.
Perubahan ini lantas menimbulkan satu pertanyaan mendasar yang sering diajukan: Apakah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian BUMN akan ikut turun setelah statusnya berganti menjadi badan?
Kekhawatiran ini terasa wajar. Sebab, status kementerian yang selama ini menjadi payung bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan hilang.
Nantinya, Kementerian BUMN akan memiliki nama dan status baru, menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Perubahan ini akan berjalan seiring dengan dibentuknya lembaga baru lain, yaitu Badan Pengelola Investasi Danantara.
Perubahan status ini secara resmi tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang direvisi.
Dalam prosesnya, pegawai Kementerian BUMN yang berstatus ASN akan dipindahkan ke BP BUMN.
Jaminan Status Kepegawaian ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa setiap ASN yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN akan dipindahkan ke BP BUMN yang baru terbentuk.
Baca Juga: Link Daftar Magang Nasional Fresh Graduate Bergaji UMP: Jadwal, Syarat, Deadline
Perpindahan ini tidak akan mengubah status kepegawaian mereka sebagai ASN. Alasannya, BP BUMN pada dasarnya masih termasuk dalam golongan lembaga pemerintah.
Berdasarkan data terakhir pada tahun 2024, tercatat ada sebanyak 506 orang yang bekerja sebagai ASN di Kementerian BUMN.
Dari sisi struktur kelembagaan, sebenarnya BP BUMN masih berada di tingkatan yang setara dengan kementerian.
Hanya saja, fungsi pengawasan terhadap BUMN yang sebelumnya mereka miliki kini telah berpindah, karena diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Danantara.
Gaji Tetap Dijamin Kompetitif
Lalu, bagaimana dengan pembahasan gaji?