Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi
Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi
baca 10 detik
  • Kejagung santai menghadapi gugatan keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan aset kasus Harvey Moeis
  • Kejagung menyebut jika keberatan pihak terkait memang diatur dalam pasal UU Tipikor
  • Kejagung juga mengaku siap membeberkan fakta soal penyitaan aset yang kini digugat oleh Sandra Dewi. 

Suara.com - Gugatan keberatan istri terpidana Harvey Moies, Sandra Dewi ditanggapi santai oleh Kejaksaan Agung. Gugatan itu dilayangkan Sandra Dewi karena protes dengan penyitaan aset-aset yang diduga berkatitan dengan kasus korupsi timah, Harvey Moeis

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku pihaknya tidak mempersalahkan gugatan Sandra Dewi untuk menyatakan keberatan atas penyitaan aset-aset yang diklaim bukan berkaitan dengan kasus suaminya. 

"Silakan saja. Itu memang diatur juga dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (

Anang mengingatkan agar keberatan tersebut segera disampaikan kepada pengadilan karena ada batas waktu.

"Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak Kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," imbuhnya.

Anang mengatakan kejaksaan menghormati keberatan tersebut dan memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah siap untuk menerangkan hal-hal yang menjadi keberatan Sandra Dewi di pengadilan.

"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kami kembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," ucapnya.

Penyitaan Aset Digugat Sandra Dewi

Sebelumnya diberitakan Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi timah.

baca juga

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra tersebut dalam kasus korupsi suaminya.

"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.

Dia menyebutkan sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Sidang gugatan keberatan Sandra Dewi soal penyitaan aset-aset kasus Harvey Moeis sudah bergulir di pengadilan. Bahkan, sidang tersebut telah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?

Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:55 WIB

Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?

Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:26 WIB

Transjakarta Ogah Dikaitkan Orasi 'Ancaman' Ketua GP Ansor DKI saat Demo Trans7, Mengapa?

Transjakarta Ogah Dikaitkan Orasi 'Ancaman' Ketua GP Ansor DKI saat Demo Trans7, Mengapa?

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:26 WIB

Orasi Ketua GP Ansor DKI Viral, Yudha Keling: Ngeri Amat di Ruang Terbuka Berani Ancam Gorok Leher

Orasi Ketua GP Ansor DKI Viral, Yudha Keling: Ngeri Amat di Ruang Terbuka Berani Ancam Gorok Leher

Entertainment | Senin, 20 Oktober 2025 | 14:29 WIB

Ditantang Lapor Kasus Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Sentil Balik KPK: Agak Aneh Ini

Ditantang Lapor Kasus Korupsi Kereta Whoosh, Mahfud MD Sentil Balik KPK: Agak Aneh Ini

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:11 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB