- Karen Agustiawan mengaku tak tahu keterlibatan anak Riza Chalid dalam sewa tangki BBM Pertamina.
- Keputusan sewa tangki dibuat setelah Karen mundur, kewenangannya telah dicabut oleh direksi Pertamina.
- Jaksa menduga skema sewa tangki Merak rugikan negara hingga Rp285 triliun sejak 2018.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan mengaku tidak tahu dugaan keterlibatan Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Karen saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dengan terdakwa Kerry bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
“Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?” tanya Penasihat Hukum Kerry, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
“Tidak tahu,” jawab Karen.
“Pak Kerry nggak tahu ya?” cecar Patra.
“Tidak tahu,” sahut Karen.
Tidak Lagi Punya Kewenangan
Karen juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Ia bahkan mengaku tidak tahu proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina karena saat keputusan dibuat, ia sudah mengundurkan diri dari jabatan direktur utama Pertamina.
“Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis,” ucap Karen.
Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi Pertamina yang memutuskan penarikan dan pengambilalihan kewenangan direktur utama terkait pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,7 triliun.
Dalam keputusan itu, direktur pemasaran dan niaga diberi kewenangan untuk menyetujui dan mengesahkan owner estimate (OE) atau harga perkiraan sendiri (HPS), menetapkan pemenang penunjukan langsung, serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Galaila Karen Agustiawan (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/24/81426-sidang-putusan-karen-agustiawan.jpg)
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebelumnya didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Fakta tersebut diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2025, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan terhadap Kerry. Uang yang seharusnya menjadi pendapatan negara justru digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah.
Dalam rombongan golf itu, hadir pula Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa Dimas Werhaspati, serta sejumlah pejabat Pertamina seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan Direktur Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
“Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand,” ujar jaksa di ruang sidang.
Dugaan Intervensi
Kasus ini disebut merupakan bagian dari intervensi besar yang dilakukan Riza Chalid dan anaknya untuk memaksa PT Patra Niaga menyewa TBBM Merak melalui perusahaan cangkang PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema tersebut, keduanya diduga meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Jaksa memaparkan bahwa Kerry dan Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan Joedo, menawarkan kerja sama sewa terminal kepada direksi Pertamina, padahal terminal itu bukan milik mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak (OTM).
Dengan mendesak petinggi Pertamina, mereka memperoleh penunjukan langsung untuk proyek sewa ini—sebuah proses yang disebut jaksa ilegal karena tidak memenuhi kriteria pengadaan barang dan jasa BUMN.
“Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak,” ungkap jaksa.
Selain itu, mereka juga diduga menggelembungkan biaya sewa dengan memasukkan seluruh nilai aset terminal ke dalam perhitungan throughput fee, sehingga biaya penyewaan menjadi jauh lebih mahal.
Jaksa menambahkan, mereka bahkan menghapus klausul kepemilikan aset dari kontrak sehingga terminal itu tidak akan pernah menjadi milik Pertamina, meski PT Oiltanking Merak belum terdaftar dalam daftar vendor resmi Pertamina dan belum memenuhi sejumlah syarat pendahuluan.
“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam kegiatan sewa Terminal BBM Merak,” tegas jaksa.
Secara keseluruhan, nilai dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018–2023 mencapai Rp285,95 triliun, meliputi kerugian negara, kerugian perekonomian, dan keuntungan ilegal para pelaku.