- Bivitri menganggap usulan gelar pahlawan kepada Soeharto menjadi sinyal bahaya untuk demokrasi
- Bivitri pun membedah soal proses amandeman UUD 1945 yang menjadi senjata untuk membatasi kekuasan Soeharto yang 3 dekade lebih memimpin Indonesia
- Dia pun membeberkan soal MPR yang tidak lagi membisa mengeluarkan TAP MPR baru untuk menjadi dasar pemberitan gelar pahlawan kepada Soeharto.
“Sebagai orang yang belajar hukum tata negara, ini mengerikan. Tapi mestinya bukan cuma mengerikan bagi kami, melainkan bagi kita semua," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan sebanyak 40 nama tokoh untuk mendapat gelar pahlawan nasional, termasuk aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur, Marsinah.
Selain Marsinah, Presiden Ke-2 RI Soeharto dan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tokoh lain yang diusulkan, antara lain ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil, Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri, K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang, Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan, serta Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin dari Jakarta (mantan Gubernur Jakarta).