Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 05 November 2025 | 20:50 WIB
Menteri Raja Antoni: Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat hingga 1,4 Juta Hektar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan ucapan selamat ulang tahun ke-11 untuk media Suara.com. (Foto dok. ist)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia berkomitmen mempercepat pengakuan hutan adat sebagai strategi utama pelestarian lingkungan.
  • Masyarakat Adat dianggap memiliki peran sentral dalam menjaga kelestarian hutan.
  • Indonesia menunjukkan kepemimpinan global dalam isu konservasi dan pemberantasan kejahatan lingkungan.

Suara.com - Menteri Kehutanan Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat pengakuan hutan adat sebagai bagian penting dari strategi nasional untuk melindungi keanekaragaman hayati dan memberantas kejahatan lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Raja Antoni saat menghadiri United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil.

Forum bergengsi ini diselenggarakan oleh Yayasan Kerajaan Pangeran dan Putri Wales, serta dihadiri langsung oleh Pangeran William dan para pejabat tinggi dari berbagai negara.

Raja Antoni menegaskan bahwa Masyarakat Adat dan komunitas lokal memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian hutan.

“Salah satu aspek krusial yang sering terabaikan dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah keterlibatan Masyarakat Adat. Mereka adalah penjaga sejati hutan kita,” ujarnya di hadapan peserta forum.

Menteri Raja Antoni menjelaskan bahwa pada Maret 2025, pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Target ambisius pun ditetapkan, 1,4 juta hektar hutan adat baru akan diakui hingga tahun 2029.

Menurut data SOIFO 2024, wilayah hutan adat yang telah diakui secara resmi mampu menekan laju deforestasi hingga 30–50 persen.

Karena itu, pengakuan terhadap wilayah adat dianggap bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Permata yang Terlupakan, Keindahan Alam Pantai Kuwaru dengan Hutan Pinus, Kolam Renang, dan Seafood!

“Melalui dukungan terhadap tata kelola hutan berbasis masyarakat, Indonesia memperkuat kejelasan hukum, jaminan tenurial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan,” tegas Raja Antoni.

“Mempercepat pengakuan ini sangat penting, sama pentingnya dengan mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal sebagai mitra sejati dalam konservasi.”

Selain itu, Raja Antoni menyerukan kerja sama lintas batas dan pertukaran data global untuk menekan praktik kejahatan lingkungan, seperti perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi lintas negara.

Menutup sambutannya, ia menekankan kesiapan Indonesia untuk menjadi mitra aktif dalam koalisi global guna melindungi warisan alam dunia.

“Mari kita melangkah melampaui retorika menuju solidaritas sejati. Indonesia siap berkolaborasi untuk memastikan bahwa warisan alam kita lestari bagi generasi mendatang.”

Sementara itu, Tom Clements, Direktur Eksekutif United for Wildlife, menyambut baik langkah berani Indonesia tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI