KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram

Kamis, 06 November 2025 | 12:50 WIB
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
KPK sita aset Satori. (Dok. KPK)
Baca 10 detik
  • KPK menyita sejumlah aset milik Satori, termasuk tanah, mobil, dan motor, dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU terkait dana CSR BI dan OJK.
  • Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI, diduga menerima total lebih dari Rp28 miliar melalui yayasan yang tidak melaksanakan kegiatan sosial.
  • Keduanya dijerat dengan pasal korupsi dan pencucian uang setelah penyidik menemukan aliran dana yang digunakan untuk membeli aset pribadi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023 pada Selasa (4/11/2025).

Selain kendaraan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik juga menyita dua bidang tanah dan bangunan. Aset-aset tersebut disita dari Politikus Pastai Nasdem Satori yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil Ambulance, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK menduga aset-aset itu diperoleh Satori dari hasil tindak pidana yang nilainya mencapai Rp10 milyar.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 milyar,” ujar Budi.

“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif Penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery yang optimum,” tandas dia.

Satori dan Heri Gunawan Terima Uang Miliaran

KPK mengungkapkan jumlah uang yang diterima Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan dari kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menerima uang dari program bantuan sosial BI.

Baca Juga: Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Analisis (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Asep melanjutkan bahwa Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan untuk mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya.

Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang di dalamnya, termasuk Heri dan Satori, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.

Kemudian, kata Asep, Komisi XI melaksanakan rapat tertutup setiap November pada tahun 2020 hingga 2023 bersama BI dan OJK.

“BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis, Heri kemudian menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri dan delapan Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI