Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?

Ruth Meliana

Jum'at, 14 November 2025 | 12:44 WIB
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Suara.com - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti ikut mengecam tindakan Gus Elham Yahya. Sebelumnya, pemilik nama lengkap Mohammad Elham Yahya Luqman ini viral usai mencium anak kecil.

Tindakan Gus Elham sendiri menuai kecaman karena dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. Pertanyaan penting pun mulai muncul, jika Gus Elham terbukti bersalah, berapa ancaman hukuman penjara kasus pelecehan seksual anak?

Kecaman keras juga datang dari Susi Pudjiastuti. Dia langsung mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Gus Elham.

Pendidikan Gus Elham Yahya disorot usai viral dirinya mencium seorang bocah perempuan. (krajan)
Pendidikan Gus Elham Yahya disorot usai viral dirinya mencium seorang bocah perempuan. (krajan)

Selain Susi Pudjiastuti, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dan Ketua PBNU, Alissa Wahid juga memberikan kecamannya kepada Gus Elham.

Yang terbaru, Susi Pudjiastuti mengunggah foto tangkapan layar pemberitaan yang memuat kecaman PBNU atas tindakan Gus Elham. Ia meminta seluruh pihak, terutama Alissa Wahid dan Kapolri, agar melihat tindakan Gus Elham dari kacamata hukum.

Menurut Susi, tindakan Gus Elham tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Harus ada langkah tegas berupa sanksi dan proses hukum.

Mbak Alisa ini jelas pelecehan anak. Tangkap dan hukum. Pak Kapolri,” tulis Susi Pudjiastuti.

Unggahan  Susi di platform X tersebut mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat. Sebagian besar warganet meminta Polri mengusut tuntas dugaan pelecehan yang melibatkan Da’I muda asal Kediri, Jawa Timur tersebut.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pelecehan seksual terhadap anak, sebaiknya ketahui dulu apa pengertian pelecehan seksual anak dan apa sanksinya. 

baca juga

Pengertian Pelecehan Seksual Anak

Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

 

Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua, dengan mengunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.

Bentuk pelecehan seksual beragam, seperti meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktifitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.

Apabila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

Sanksi Pelecehan Seksual Anak

Ilustrasi pelecehan anak difabel di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. (freepik.com)
Ilustrasi pelecehan anak (freepik)

 

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Mengenai sanksi pelecehan seksual anak, seperti memegang area sensitif anak dan lain sebagainya, baik laki-laki atau perempuan, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU/2014.

Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, yang mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Apabila tindakan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan kelaurga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidana ditambah 1/3 dari ancamana pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral

Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral

Lifestyle | Jum'at, 14 November 2025 | 10:58 WIB

3 Sumber Kekayaan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil

3 Sumber Kekayaan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil

Lifestyle | Jum'at, 14 November 2025 | 09:51 WIB

Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil

Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil

Lifestyle | Kamis, 13 November 2025 | 11:21 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×