- Mendagri Tito Karnavian meninjau kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025) karena kondisi membahayakan.
- Tito menyoroti ketiadaan jalur evakuasi dan mempertanyakan efektivitas sistem proteksi kebakaran otomatis di lokasi tersebut.
- Kementerian Dalam Negeri akan menurunkan tim untuk mengusut tuntas administrasi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan tinjauan langsung ke lokasi kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Ia menyoroti kondisi gedung yang dinilai sangat membahayakan keselamatan penghuninya.
Mantan Kapolri tersebut mengungkapkan kekhawatirannya mengenai ketiadaan jalur evakuasi, yang seharusnya menjadi standar wajib sebuah bangunan.
"Kalau kita lihat, kebakaran ini terjadi di lantai 1 tanpa ada jalur evakuasi," ujarnya di lokasi.
Tito menduga, keberadaan alat pemadam api ringan di lokasi tidak cukup efektif karena api cepat membesar atau situasi yang panik.
"Mungkin ada alat pemadam kebakaran, tapi nggak sempat lagi," lanjutnya.
Tito juga mempertanyakan kelengkapan sistem proteksi kebakaran otomatis di dalam gedung yang terbakar itu.
"Saya nggak tahu, apakah ada sprinkler di situ untuk memadamkan api," tambahnya.
Menurutnya, posisi api yang menutup akses utama membuat risiko fatalitas menjadi sangat tinggi, seperti yang sudah terjadi pada Selasa (9/12/2025) kemarin.
Baca Juga: Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
"Yang jelas, gedung ini kalau terjadi kebakaran apalagi di lantai 1, itu sangat berbahaya sekali karena tidak ada jalur evakuasi dan nggak ada alat pemadam kebakaran yang mencukupi," tegas Tito.
Guna mengusut tuntas perizinan gedung ini, Tito akan mengerahkan tim khusus dari kementeriannya untuk memeriksa administrasi.
"Ini yang sedang didalami oleh kepolisian, Polres Jakarta Pusat, dan juga nanti saya juga akan menurunkan tim dari Kemendagri," katanya.
Tim tersebut nantinya akan mengecek kesesuaian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki pemilik gedung.
"Karena kita juga memahami aturan ini, yang biasanya dibuat melalui Perda," jelas Tito.
Ia memastikan Dirjen Kemendagri akan turun tangan langsung melakukan audit.