Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Januari 2026 | 16:28 WIB
Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!
Noel Bacakan Surat dari Anak di Persidangan. (Suara.com/Dea)
  • Mantan Wamenaker Noel memamerkan surat dukungan dari anaknya saat sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
  • Noel didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati terkait jabatannya di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Bersama terdakwa lain, Noel juga didakwa terlibat pemerasan senilai total Rp 6,5 miliar dari pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memamerkan surat yang dia dapatkan dari anaknya saat berada di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia sampaikan di sela sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Wah surat anak saya tuh bagus sekali . Ini yang menguatkan saya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Adapun îi surat tersebut ialah sebagai berikut:

"Untuk Ayah, Semangat ya Ayah. Nanti aku gabisa besuk Ayah lagi sampe aku libur lagi ??? loplop.
Aku bakal kangen Ayah. Maaf ya aku jarang nulis surat. Kadang aku kelupaan sama kecapekan abis pulang sekolah aku langsung tidur. Aku selalu do'ain yang terbaik buat Ayah."

Usai membacakan surat dari anaknya tersebut, Noel kemudian menyampaikan ucapan terima kasih karena surat itu dirasa bisa memberinya kekuatan.

“Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi,” tandas Noel.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp 978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 652,2 juta (Rp652.236.000), dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp 326,1 juta (Rp326.118.000).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis

Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis

News | Senin, 19 Januari 2026 | 15:29 WIB

Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar

Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar

News | Senin, 19 Januari 2026 | 15:19 WIB

Sidang Perdana, Noel Tuduh Ada Partai dan Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3

Sidang Perdana, Noel Tuduh Ada Partai dan Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3

Video | Senin, 19 Januari 2026 | 15:15 WIB

Terkini

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:00 WIB

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB