Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 19 Januari 2026 | 15:29 WIB
Eks Wamenaker Noel Batal Minta Amnesti ke Prabowo: Nggak Mau Cengeng, Ngeri Jubir KPK Sinis
Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. (Suara.com/Dea)
  • Terdakwa korupsi Kemnaker, Immanuel Ebenezer (Noel), menarik permohonan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Penarikan ini disebabkan komentar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dianggap sinis oleh Noel.
  • Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar lebih dan motor mewah serta terlibat pemerasan Rp79 juta.

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mendadak mengubah sikapnya terkait permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Sempat berharap mendapat pengampunan, kini Noel menarik kembali niatnya tersebut.

Alasannya terbilang personal. Noel mengaku tidak ingin terkesan lembek dan terganggu dengan komentar yang ia anggap sinis dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

Pernyataan ini ia sampaikan saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Mantan aktivis 98 yang juga Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu secara terbuka mengkritik sikap Jubir KPK yang dinilainya berlebihan dalam menanggapi harapannya beberapa waktu lalu.

“Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar mereka malah sinis juga komentarinnya,” tandas Noel.

Immanuel Ebenezer kini duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan yang sangat serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwanya telah menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 3,3 miliar lebih dan satu unit motor mewah.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, uang miliaran rupiah dan motor gede (moge) tersebut diduga berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Atas perbuatan ini, Noel dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak berhenti di situ, jaksa KPK juga mendakwa Noel terlibat dalam praktik suap dan pemerasan. Ia disebut menerima bagian sebesar Rp 79 juta dari total nilai pemerasan yang mencapai Rp 6,5 miliar.

Aksi ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, dan Subhan.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Modus yang digunakan adalah memaksa para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menyetor sejumlah uang. Dari total Rp 6,5 miliar yang terkumpul, jaksa merinci aliran dana tersebut terbagi ke banyak pihak.

Selain Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro disebut menerima Rp 978,3 juta, sementara Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra kebagian Rp 652,2 juta.

Nama-nama lain seperti Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, hingga Supriadi juga turut disebut menerima ratusan juta rupiah.

Bahkan, surat dakwaan juga menyebut nama-nama pejabat tinggi lainnya yang diduga turut menikmati uang hasil pemerasan, di antaranya Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-2024 Haryani Rumondang (Rp 381,2 juta) dan dua Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 yang menjabat pada periode berbeda.

Atas dakwaan pemerasan ini, Noel dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar

Terkuak di Sidang! Anak Immanuel Ebenezer Disebut JPU Terima Tas Batik Berisi Rp3 Miliar

News | Senin, 19 Januari 2026 | 15:19 WIB

Sidang Perdana, Noel Tuduh Ada Partai dan Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3

Sidang Perdana, Noel Tuduh Ada Partai dan Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3

Video | Senin, 19 Januari 2026 | 15:15 WIB

Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler

Eks Wamenaker Noel Didakwa Dapat Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:08 WIB

Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta

Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta

News | Senin, 19 Januari 2026 | 12:59 WIB

Siapa Parpol dan Ormas yang Terlibat Kasus Noel? Eks Wamenaker Janji Bongkar Pekan Depan

Siapa Parpol dan Ormas yang Terlibat Kasus Noel? Eks Wamenaker Janji Bongkar Pekan Depan

News | Senin, 19 Januari 2026 | 11:00 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini

News | Senin, 19 Januari 2026 | 10:30 WIB

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 15:37 WIB

Terkini

Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda

Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:18 WIB

DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia

DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:12 WIB

Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain

Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:50 WIB

Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini

Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:49 WIB

KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:37 WIB

JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total

JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:27 WIB

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:24 WIB

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:15 WIB