Suara.com - Polemik dugaan pembatasan hak dan fasilitas terhadap Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, memasuki babak baru. Pihak Bupati Jember melalui kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin, secara terbuka membantah tudingan "kezaliman" yang selama ini disuarakan oleh Djoko Susanto.
Dalam keterangannya pada Selasa (3/2/2026), Thamrin menegaskan bahwa klaim mengenai pembatasan hak tersebut tidak sesuai dengan fakta administrasi dan data keuangan resmi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Thamrin mengungkapkan bahwa selama hampir satu tahun menjabat, Djoko Susanto tetap menerima hak finansial secara penuh. Salah satu poin yang mencolok adalah penerimaan insentif pajak yang nilainya cukup fantastis.
“Selama menjabat kurang lebih satu tahun, hak Pak Djoko masuk ke rekening pribadi hampir setengah miliar rupiah,” ujar Thamrin. Ia menambahkan bahwa data tersebut valid karena telah melalui proses verifikasi oleh pihak perbankan, yakni Bank Jatim Jember.
Pihak Bupati menyayangkan sikap Djoko yang dianggap kontradiktif. “Kami sangat menyayangkan sikap bungkam soal aliran dana besar, namun justru berteriak di media mengaku dizalimi,” tambahnya.
Selain persoalan uang, Thamrin juga mengklarifikasi isu penarikan fasilitas protokoler. Ia memastikan bahwa kendaraan dinas Wakil Bupati tidak pernah ditarik oleh Pemerintah Kabupaten.
“Mobil dinas selalu tersedia di rumah dinas. Dipakai atau tidak itu murni keputusan pribadi Wakil Bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bagian Umum Pemkab Jember selalu melayani setiap klaim administratif yang diajukan. Bahkan, ia menyebutkan adanya klaim perjalanan yang melibatkan istri Wakil Bupati yang langsung dicairkan tanpa hambatan melalui sistem disposisi.
Di sisi lain, Djoko Susanto memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia diketahui telah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan penarikan hak dan fasilitas yang dialaminya.
Baca Juga: Gen Z dan Asuransi: Perlu, Takut, atau Tak Paham?
Dalam gugatannya, Djoko menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar. Ia mengeklaim bahwa tindakan pembatasan tersebut telah merugikan martabat serta nama baiknya sebagai pejabat publik di Kabupaten Jember.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Jember, menanti pembuktian di meja hijau mengenai siapa yang paling kuat secara data dan fakta hukum. ***