- KPK melakukan OTT di Jakarta, mengamankan 17 orang dan berbagai barang bukti uang asing serta logam mulia.
- Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kegiatan impor dan melibatkan pihak swasta serta mantan pejabat Bea Cukai.
- Setelah ekspose, KPK telah menetapkan status hukum pihak yang diamankan dalam waktu 24 jam pasca penangkapan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dengan mata uang rupiah dan asing hingga logam mulia pada operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Lembaga antirasuah diketahui mengamankan 17 orang dalam operasi senyap di kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta ini.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi uang dalam Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Yen Jepang, dan logam mulia.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY serta dalam bentuk logam mulia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Saat ini, KPK sudah menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan. Artinya, KPK telah menetapkan tersangka.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” ujar Budi.
Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah orang yang dijadikan tersangka maupun identitas mereka.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan pada OTT kali ini ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai.
Budi menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta.
Baca Juga: 6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung," kata Budi, Rabu (4/2/2026).