- Pengamat Bonatua Silalahi menggugat sengketa ijazah Presiden Jokowi karena menerima dokumen awal yang tersembunyi sembilan poin penting.
- Saat mediasi KIP, Bonatua diupayakan dibujuk agar hanya dirinya yang melihat dokumen ijazah tanpa publikasi luas.
- Melalui sengketa yang alot, sembilan poin data teknis ijazah yang disensor akhirnya berhasil dibuka untuk publik.
Suara.com - Kasus sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat ke publik setelah pengakuan terbaru dari Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi.
Dalam sebuah diskusi di media televisi nasional, Bonatua membeberkan adanya upaya persuasi atau rayuan yang dialaminya saat proses mediasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Upaya tersebut bertujuan agar rincian ijazah yang dipermasalahkan tidak dibuka secara transparan kepada khalayak luas.
Persoalan ini bermula ketika Bonatua meminta salinan ijazah Jokowi dibuka melalui mekanisme di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, pada tahap awal, dokumen yang diterima dianggap tidak lengkap karena terdapat sejumlah poin krusial yang ditutupi atau disensor.
Hal ini memicu keberatan dari pihak pemohon yang menginginkan keterbukaan informasi seutuhnya sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Sembilan Poin yang Sempat Disembunyikan
Bonatua Silalahi menjelaskan bahwa pada awalnya salinan ijazah yang ia peroleh tidak menampilkan data secara utuh. Terdapat sembilan item penting yang disembunyikan dari penglihatan pemohon maupun publik.
Poin-poin tersebut mencakup identitas teknis dokumen yang biasanya menjadi acuan keaslian sebuah ijazah dalam sistem administrasi pendidikan.
Ketidaklengkapan data ini menjadi dasar bagi Bonatua dan tim hukumnya untuk mengajukan keberatan secara resmi.
"Ada 9 item yang disembunyikan, termasuk nomor blangko, nama, tanda tangan," ujar Bonatua.
Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya bersama kuasa hukum telah menyatakan penolakan terhadap sensor data tersebut karena dianggap menghalangi tujuan dari permohonan informasi.
Kronologi Rayuan di Tahap Mediasi KIP
Ketegangan meningkat saat proses sengketa memasuki tahap mediasi di Komisi Informasi Pusat. Bonatua mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri oleh mediator tersebut, muncul upaya untuk membujuknya agar menyetujui kesepakatan tertentu.
Tawaran yang diberikan adalah memberikan akses penglihatan data hanya kepada dirinya sendiri, bukan untuk dipublikasikan secara umum.