- Pengamat Bonatua Silalahi menggugat sengketa ijazah Presiden Jokowi karena menerima dokumen awal yang tersembunyi sembilan poin penting.
- Saat mediasi KIP, Bonatua diupayakan dibujuk agar hanya dirinya yang melihat dokumen ijazah tanpa publikasi luas.
- Melalui sengketa yang alot, sembilan poin data teknis ijazah yang disensor akhirnya berhasil dibuka untuk publik.
Upaya dibujuk dan dirayu ini diakui Bonatua terjadi secara langsung di ruang mediasi. Pihak-pihak terkait mencoba mencari jalan tengah yang tidak mengharuskan data tersebut terbuka bagi masyarakat luas.
"Kita dibujuk dan dirayu supaya hanya saya yang melihat," ungkap Bonatua mengenai momen di tahap mediasi tersebut.
Tawaran tersebut ditolak karena ia menganggap informasi mengenai ijazah seorang kepala negara adalah milik publik, bukan konsumsi pribadi pemohon.
Terbukanya 'Kotak Pandora' Ijazah Jokowi
Setelah melewati proses persidangan sengketa informasi yang panjang dan alot, desakan Bonatua akhirnya membuahkan hasil.
Pihak berwenang akhirnya bersedia membuka sembilan poin yang sebelumnya ditutupi.
Hal ini dianggap sebagai kemenangan bagi transparansi informasi di Indonesia, mengingat status dokumen tersebut yang sempat menjadi polemik di berbagai lapisan masyarakat.
Data yang kini telah dibuka secara lengkap tersebut mencakup rincian teknis yang sebelumnya menjadi misteri, mulai dari nomor blangko hingga tanda tangan pejabat terkait pada masa itu.
Bonatua mengibaratkan terbukanya data ini sebagai sebuah pengungkapan besar yang selama ini tersimpan rapat.
"Akhirnya dibuka seperti kotak pandora," kata Bonatua.
Transparansi Informasi dan Kepentingan Publik
Langkah Bonatua Silalahi dalam mengejar keterbukaan informasi ini menyoroti pentingnya fungsi Komisi Informasi Pusat dalam menjembatani hak warga negara terhadap data pemerintah.
Meskipun sempat diwarnai dengan upaya dibujuk agar informasi tetap terbatas, hasil akhir dari sengketa ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum di KIP dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan kebenaran administratif.
Kini, dokumen ijazah yang telah dibuka secara lengkap tersebut menjadi bukti otentik yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengakhiri spekulasi mengenai poin-poin yang sebelumnya sempat disembunyikan dari pandangan publik.