KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:14 WIB
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Komisi Yudisial akan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait dugaan suap dalam sengketa lahan PN Depok.
  • KPK telah menahan Ketua PN Depok, Wakil PN Depok, dan tiga tersangka lain terkait kasus suap tersebut.
  • Dugaan suap tersebut berkaitan dengan percepatan eksekusi pengosongan lahan sengketa yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya.

“Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD,” tutur Asep.

“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” tambah dia.

Dalam perkembangannya, Eka dan Bambang meminta Yohansyah menjadi ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Asep mengungkapkan bahwa Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam untuk meminta fee sebesar Rp 1 miliar oleh Eka dan Bambang kepada pihak PT KD. Fee tersebut diduga untuk percepatan penanganan eksekusi.

Pihak PT KD menyampaikan keberatan untuk memberikan uang Rp 1 miliar. Berliana dan Yohansyah kemudian bersepakat besaran fee untuk percepatan eksekusi sebanyak Rp 850 juta.

“YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” ujar Asep.

Pada Februari 2026, Berliana dan Yohansyah bertemu di arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tambah Asep, KPK mendapatkan informasi dari PPATK bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV pada periode 2025-2026.

Untuk itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Terkait dugaan gratifikasi, Bambang juga diduga melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!

KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:10 WIB

DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:09 WIB

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Entertainment | Kamis, 19 Februari 2026 | 09:37 WIB

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:57 WIB

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 20:08 WIB

Terkini

Thailand Gagal Juara, Eks Bali United: Selamat Timnas Indonesia, Wasit Goblok!

Thailand Gagal Juara, Eks Bali United: Selamat Timnas Indonesia, Wasit Goblok!

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Berkat Program Sekolah Berintegritas, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari KPK

Berkat Program Sekolah Berintegritas, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari KPK

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Terseret Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Besok

Terseret Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Besok

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Usai Muncul Kemenko Hilirisasi Pimpinan Bahlil, Apakah BKPM Dibubarkan?

Usai Muncul Kemenko Hilirisasi Pimpinan Bahlil, Apakah BKPM Dibubarkan?

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Indosat Kejar Bisnis AI, Zankore 200 MW dan 86.000 Km Fiber Jadi Fondasinya

Indosat Kejar Bisnis AI, Zankore 200 MW dan 86.000 Km Fiber Jadi Fondasinya

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Bagaimana Cara Pakai Retinol dengan Teknik Sandwich Moisturizer? Ini Urutannya

Bagaimana Cara Pakai Retinol dengan Teknik Sandwich Moisturizer? Ini Urutannya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Juara Bebas! Aksi Tengil dan Muka Ngeledek Justin Hubner ke Nattapong Bikin Publik Thailand Sewot

Juara Bebas! Aksi Tengil dan Muka Ngeledek Justin Hubner ke Nattapong Bikin Publik Thailand Sewot

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Feature Phone Murah 4G Baterai Awet Bisa Hotspot, Cocok Berduet dengan iPhone Ex Inter

Feature Phone Murah 4G Baterai Awet Bisa Hotspot, Cocok Berduet dengan iPhone Ex Inter

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×