Suara.com - Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Dari 146 sertifikat dan surat pencatatan tersebut, Supratman menyerahkan sertifikat indikasi geografis Tenun Cepuk Tanglad dan Gula Dawan dari Klungkung, Ogoh-Ogoh sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Bali, hingga Jegog Jembrana serta Tari Sekar Jempiring dari Denpasar kepada kepala daerah di Provinsi Bali.
Acara penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pimpinan tinggi lainnya. Kehadiran para tokoh nasional ini menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual (KI) semakin diposisikan sebagai instrumen strategis dalam menjaga identitas budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menunjukkan tren peningkatan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya pelindungan KI. Sepanjang tahun 2025 tercatat 10.692 permohonan KI, sementara pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) jumlahnya telah mencapai 5.003 permohonan.
Supratman menekankan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Hal ini sekaligus mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
"Angka permohonan yang tinggi di Bali merupakan representasi dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan aset intelektual mereka. Kekayaan intelektual bukan sekadar soal administratif, tetapi juga menyangkut kedaulatan ekonomi dan budaya. Kami ingin setiap karya, baik motif tenun maupun inovasi teknologi, memiliki payung hukum yang kuat agar nilai ekonominya kembali kepada masyarakat," ujar Supratman.
Semetara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa peningkatan jumlah permohonan KI ini menjadi momentum untuk terus memperluas literasi publik terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terus diperkuat melalui berbagai program sosialisasi dan kemitraan strategis.
"Selain meningkatkan kesadaran, kami juga terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Transformasi digital layanan KI dan penyederhanaan proses menjadi fokus kami, agar masyarakat dapat mengakses pelindungan kekayaan intelektual secara lebih inklusif," ujar Hermansyah.
Selain prosesi penyerahan sertifikat, Menteri Hukum juga meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual. Kolaborasi antara Kementerian Hukum, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal di pasar global dengan dukungan pelindungan hukum yang jelas.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman serta Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah beserta jajaran pimpinan tinggi pratama. Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem KI di tingkat daerah.
Melalui penyerahan sertifikat ini, masyarakat dan pelaku usaha di Bali diharapkan semakin terdorong untuk mencatatkan karya intelektualnya. Langkah tersebut menjadi penting tidak hanya untuk mencegah potensi pelanggaran, tetapi juga untuk meningkatkan nilai ekonomi produk kreatif secara berkelanjutan. ***