Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Erick Tanjung

Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Antara]
baca 10 detik
  • Menkum Supratman Andi Agtas desak proses hukum Amsal Sitepu berjalan transparan.
  • Komisi III DPR RI dukung vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu.
  • DPR ajukan penangguhan penahanan Amsal Sitepu dengan jaminan seluruh anggota Komisi Tiga.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum terkait kasus yang menjerat videografer asal Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu.

"Proses hukum terhadap yang bersangkutan harus berjalan secara transparan," ujar Supratman di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Sumatra Barat, Senin (30/3/2026).

Meskipun belum mengetahui secara mendalam rincian kasus tersebut, Supratman menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum. Amsal Christy Sitepu saat ini sedang menghadapi dakwaan korupsi terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Supratman menegaskan bahwa ia menghormati kemandirian lembaga peradilan karena perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum dan bukan lagi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini.

"Kami akan terus memantau kasus ini guna memastikan keterbukaan dalam setiap tahapannya," tambahnya.

Secara terpisah, Komisi III DPR RI mendesak majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas atau hukuman ringan bagi Amsal. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai hakim perlu memperhatikan fakta-fakta persidangan serta rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi III telah bersepakat untuk menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Amsal. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini seharusnya mengedepankan prinsip keadilan substantif sesuai amanat Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pasal tersebut menekankan bahwa keadilan harus diutamakan apabila terjadi pertentangan dalam pemenuhan kepastian hukum. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:13 WIB

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×