Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Antara]
  • Menkum Supratman Andi Agtas desak proses hukum Amsal Sitepu berjalan transparan.
  • Komisi III DPR RI dukung vonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu.
  • DPR ajukan penangguhan penahanan Amsal Sitepu dengan jaminan seluruh anggota Komisi Tiga.

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum terkait kasus yang menjerat videografer asal Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu.

"Proses hukum terhadap yang bersangkutan harus berjalan secara transparan," ujar Supratman di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Sumatra Barat, Senin (30/3/2026).

Meskipun belum mengetahui secara mendalam rincian kasus tersebut, Supratman menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum. Amsal Christy Sitepu saat ini sedang menghadapi dakwaan korupsi terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Supratman menegaskan bahwa ia menghormati kemandirian lembaga peradilan karena perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum dan bukan lagi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini.

"Kami akan terus memantau kasus ini guna memastikan keterbukaan dalam setiap tahapannya," tambahnya.

Secara terpisah, Komisi III DPR RI mendesak majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas atau hukuman ringan bagi Amsal. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai hakim perlu memperhatikan fakta-fakta persidangan serta rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi III telah bersepakat untuk menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Amsal. Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini seharusnya mengedepankan prinsip keadilan substantif sesuai amanat Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pasal tersebut menekankan bahwa keadilan harus diutamakan apabila terjadi pertentangan dalam pemenuhan kepastian hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Ketum Gekrafs Ngamuk Ide dan Editing Dihargai Nol: Bebaskan Amsal Sitepu

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 14:13 WIB

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB