DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
Warga mengikuti aksi solidaritas untuk Palestina di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, Sabtu (13/1/2024). [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nz]
baca 10 detik
  • Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat hukum internasional.
  • Anggota Komisi I DPR RI menyatakan aturan tersebut berpotensi memicu genosida sistematis serta mencederai hak keadilan warga Palestina.
  • Pemerintah Indonesia didesak memimpin diplomasi global sebagai Ketua Dewan HAM PBB untuk menggagalkan kebijakan kontroversial tersebut segera.

Suara.com - Langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati bagi tahanan Palestina memicu kecaman keras dari parlemen Indonesia. 

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menilai, kebijakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.

Ia menegaskan, bahwa pengesahan aturan tersebut bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina melalui jalur legal formal.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Oleh kepada wartawan dikutip Kamis (2/4/2026).

Politisi PKB ini menyoroti poin-poin krusial dalam UU tersebut yang dinilai sangat mencederai keadilan. Di antaranya adalah ketentuan yang memungkinkan vonis mati dijatuhkan tanpa adanya permintaan dari jaksa penuntut, serta mekanisme pengambilan keputusan yang hanya memerlukan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat.

Menurutnya, hal ini menutup rapat pintu keadilan bagi warga Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel.

“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengampunan maupun mengajukan banding. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.

Mengingat posisi strategis Indonesia saat ini sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Oleh Soleh mendesak Pemerintah RI untuk segera mengambil langkah diplomasi yang nyata dan tegas. 

Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menggalang kekuatan internasional guna menggagalkan aturan tersebut.

baca juga

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oleh mengajak seluruh komunitas internasional untuk bersatu padu menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di tanah Palestina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rontok di Langit Khomein, Iran Hancurkan Drone Canggih MQ-9 Milik AS-Israel

Rontok di Langit Khomein, Iran Hancurkan Drone Canggih MQ-9 Milik AS-Israel

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:04 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

×