Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Bangun Santoso

Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju
Foto sebagai ILUSTRASI: Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (11/3/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kejari Karo terkait dugaan penghalangan penangguhan penahanan terdakwa Amsal Sitepu pada 2 April 2026.
  • Kejari Karo dinilai melanggar perintah Pengadilan Negeri Medan karena tidak segera memproses administrasi pembebasan Amsal Sitepu sesuai prosedur hukum.
  • DPR RI menyoroti kejanggalan surat Kejari Karo yang dianggap menyimpang dari putusan pengadilan serta berupaya memojokkan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja yang berlangsung panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Fokus pertemuan ini adalah mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Negeri Karo terkait polemik hukum yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.

Kejari Karo diduga kuat melakukan tindakan yang menghambat proses hukum dengan menghalang-halangi Amsal untuk keluar dari rumah tahanan (rutan), padahal status hukumnya sudah mendapatkan lampu hijau untuk penangguhan penahanan dari majelis hakim.

Dugaan maladministrasi dan pengabaian perintah pengadilan ini menjadi sorotan serius para anggota dewan.

Pasalnya, penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional seorang terdakwa yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan tertinggi di tingkat daerah tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai hambatan prosedural yang dialami Amsal Sitepu saat hendak menghirup udara bebas sementara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa insiden ini melibatkan proses penantian yang tidak wajar di lapangan.

Berdasarkan laporan yang diterima, Amsal Sitepu beserta anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turun langsung mendampingi, harus tertahan selama berjam-jam di rutan.

Keterlambatan ini dituding sengaja dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo dengan tidak segera memproses administrasi pembebasan.

baca juga

Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan mengulur waktu terhadap perintah pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.

"Patut diduga tindakan Kajari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan," kata Habiburokhman saat memimpin jalannya rapat, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).

Selain masalah teknis pembebasan, Komisi III DPR RI juga menyoroti munculnya narasi negatif yang berkembang di media sosial dan lingkungan hukum Sumatera Utara.

Muncul tudingan seolah-olah Komisi III DPR RI melakukan intervensi berlebihan terhadap kasus Amsal Sitepu dengan memaksakan pembebasannya dari rutan.

Narasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyudutkan lembaga legislatif yang sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Pihak DPR mensinyalir narasi intervensi tersebut dibangun melalui korespondensi resmi dari pihak kejaksaan. Hal ini merujuk pada penerbitan surat dari Kejaksaan Negeri Karo nomor B618/R.219/FT/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal tidak dapat dilaksanakan dengan alasan terdakwa sudah keluar, sebuah penjelasan yang dinilai janggal oleh para anggota dewan.

Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah secara resmi menerbitkan surat Nomor 171/Pidsus-TPK/2025/PN Medan.

Surat tersebut secara eksplisit mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu. Perbedaan antara isi surat pengadilan dan respons dari kejaksaan inilah yang memicu kemarahan Komisi III.

Habiburokhman menilai ada ketidaksesuaian substansi yang fatal dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejari Karo.

"Surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan," kata dia.

Perbedaan istilah antara 'pengalihan penahanan' dan 'penangguhan penahanan' dalam dokumen negara dianggap bukan sekadar salah ketik, melainkan bentuk pembangkangan terhadap perintah hakim.

DPR RI mengingatkan bahwa setiap aparat penegak hukum wajib tunduk pada hierarki hukum dan putusan pengadilan. Kejadian yang menimpa Amsal Sitepu dianggap sebagai preseden buruk jika tidak segera dievaluasi.

Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan tidak ada lagi warga negara, terutama dari kalangan rakyat kecil, yang hak-hak hukumnya dirampas oleh arogansi oknum pejabat.

Langkah tegas Komisi III ini juga disebut sejalan dengan visi kepemimpinan nasional saat ini yang menekankan pada perlindungan wong cilik di hadapan hukum.

Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping, terutama ketika menyangkut perintah resmi dari pengadilan.

"Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan agar orang-orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan." kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Video | Kamis, 02 April 2026 | 16:05 WIB

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:14 WIB

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:04 WIB

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir

Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir

News | Kamis, 02 April 2026 | 13:59 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Terkini

Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026

Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini

Kabut Asap Karhutla Kembali Ganggu Penerbangan Palembang, 5 Pesawat Terdampak Hari Ini

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar

Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Burnout tapi Dompet Belum Siap Resign? Saatnya Terapkan Quiet Quitting

Burnout tapi Dompet Belum Siap Resign? Saatnya Terapkan Quiet Quitting

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Drama 'Cinta Segitiga' Politik: Prabowo Makin Hangat ke Teuku Umar, Solo Ditinggal?

Drama 'Cinta Segitiga' Politik: Prabowo Makin Hangat ke Teuku Umar, Solo Ditinggal?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Bahaya Praktik Greenwashing, Perhatikan Gaya Hidup Hijau agar Tidak Tertipu

Bahaya Praktik Greenwashing, Perhatikan Gaya Hidup Hijau agar Tidak Tertipu

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Cushion Wardah Hijau untuk Kulit Apa? Ini Keunggulannya dan Pilihan Shade-nya

Cushion Wardah Hijau untuk Kulit Apa? Ini Keunggulannya dan Pilihan Shade-nya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:41 WIB

Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026

Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026

Sumut | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Sleepy Savanna: Teman Manis untuk Menemani Anak Sebelum Tidur

Sleepy Savanna: Teman Manis untuk Menemani Anak Sebelum Tidur

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Gus Ipul Apresiasi Sumedang Dukung Sekolah Rakyat Hingga Orkestrasi Perlinsos Digital

Gus Ipul Apresiasi Sumedang Dukung Sekolah Rakyat Hingga Orkestrasi Perlinsos Digital

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:38 WIB

×