Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Bangun Santoso

Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju
Foto sebagai ILUSTRASI: Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (11/3/2026). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kejari Karo terkait dugaan penghalangan penangguhan penahanan terdakwa Amsal Sitepu pada 2 April 2026.
  • Kejari Karo dinilai melanggar perintah Pengadilan Negeri Medan karena tidak segera memproses administrasi pembebasan Amsal Sitepu sesuai prosedur hukum.
  • DPR RI menyoroti kejanggalan surat Kejari Karo yang dianggap menyimpang dari putusan pengadilan serta berupaya memojokkan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja yang berlangsung panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Fokus pertemuan ini adalah mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Negeri Karo terkait polemik hukum yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.

Kejari Karo diduga kuat melakukan tindakan yang menghambat proses hukum dengan menghalang-halangi Amsal untuk keluar dari rumah tahanan (rutan), padahal status hukumnya sudah mendapatkan lampu hijau untuk penangguhan penahanan dari majelis hakim.

Dugaan maladministrasi dan pengabaian perintah pengadilan ini menjadi sorotan serius para anggota dewan.

Pasalnya, penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional seorang terdakwa yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan tertinggi di tingkat daerah tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai hambatan prosedural yang dialami Amsal Sitepu saat hendak menghirup udara bebas sementara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa insiden ini melibatkan proses penantian yang tidak wajar di lapangan.

Berdasarkan laporan yang diterima, Amsal Sitepu beserta anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turun langsung mendampingi, harus tertahan selama berjam-jam di rutan.

Keterlambatan ini dituding sengaja dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo dengan tidak segera memproses administrasi pembebasan.

baca juga

Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan mengulur waktu terhadap perintah pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.

"Patut diduga tindakan Kajari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan," kata Habiburokhman saat memimpin jalannya rapat, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).

Selain masalah teknis pembebasan, Komisi III DPR RI juga menyoroti munculnya narasi negatif yang berkembang di media sosial dan lingkungan hukum Sumatera Utara.

Muncul tudingan seolah-olah Komisi III DPR RI melakukan intervensi berlebihan terhadap kasus Amsal Sitepu dengan memaksakan pembebasannya dari rutan.

Narasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyudutkan lembaga legislatif yang sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Pihak DPR mensinyalir narasi intervensi tersebut dibangun melalui korespondensi resmi dari pihak kejaksaan. Hal ini merujuk pada penerbitan surat dari Kejaksaan Negeri Karo nomor B618/R.219/FT/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal tidak dapat dilaksanakan dengan alasan terdakwa sudah keluar, sebuah penjelasan yang dinilai janggal oleh para anggota dewan.

Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah secara resmi menerbitkan surat Nomor 171/Pidsus-TPK/2025/PN Medan.

Surat tersebut secara eksplisit mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu. Perbedaan antara isi surat pengadilan dan respons dari kejaksaan inilah yang memicu kemarahan Komisi III.

Habiburokhman menilai ada ketidaksesuaian substansi yang fatal dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejari Karo.

"Surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan," kata dia.

Perbedaan istilah antara 'pengalihan penahanan' dan 'penangguhan penahanan' dalam dokumen negara dianggap bukan sekadar salah ketik, melainkan bentuk pembangkangan terhadap perintah hakim.

DPR RI mengingatkan bahwa setiap aparat penegak hukum wajib tunduk pada hierarki hukum dan putusan pengadilan. Kejadian yang menimpa Amsal Sitepu dianggap sebagai preseden buruk jika tidak segera dievaluasi.

Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan tidak ada lagi warga negara, terutama dari kalangan rakyat kecil, yang hak-hak hukumnya dirampas oleh arogansi oknum pejabat.

Langkah tegas Komisi III ini juga disebut sejalan dengan visi kepemimpinan nasional saat ini yang menekankan pada perlindungan wong cilik di hadapan hukum.

Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping, terutama ketika menyangkut perintah resmi dari pengadilan.

"Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan agar orang-orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan." kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Video | Kamis, 02 April 2026 | 16:05 WIB

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:14 WIB

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:04 WIB

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir

Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir

News | Kamis, 02 April 2026 | 13:59 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Terkini

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

×