- Komisi III DPR RI menggelar rapat pada 2 April 2026 untuk mengawasi dugaan ketidakadilan hukum terhadap Amsal Christy Sitepu.
- Habiburokhman mempertanyakan dasar penetapan tersangka, alasan penahanan yang tidak terukur, serta dugaan intimidasi oleh oknum jaksa Kejari Karo.
- Komisi III menduga Kejari Karo menghalangi perintah penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Medan yang berpotensi melanggar hukum pidana.
4. Narasi Sesat dan Penghalangan Perintah Pengadilan
Terakhir, Habiburokhman menyemprot Kejari Karo yang dituding membangun narasi seolah Komisi III melakukan intervensi paksa saat pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta. Faktanya, Kejari Karo dinilai terlambat melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Medan selama lebih dari 2,5 jam.
“Surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan... Patut diduga tindakan Kejari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya.
Ia menyebut tindakan menghalangi putusan pengadilan dapat dipidana paling lama 7 tahun 6 bulan sesuai Pasal 281 KUHP Baru.
Sebelum mendengarkan jawaban dari Kajari Karo, Kajati, dan Komisi Kejaksaan, Habiburokhman terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Amsal Christy Sitepu untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan anggota dewan.