- Komisi III DPR RI menggelar rapat pada 2 April 2026 untuk mengawasi dugaan ketidakadilan hukum terhadap Amsal Christy Sitepu.
- Habiburokhman mempertanyakan dasar penetapan tersangka, alasan penahanan yang tidak terukur, serta dugaan intimidasi oleh oknum jaksa Kejari Karo.
- Komisi III menduga Kejari Karo menghalangi perintah penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Medan yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Komisi Kejaksaan, dan Amsal Christy Sitepu guna mendalami dugaan ketidakadilan dalam proses hukum kasus video profil desa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membuka rapat dengan menegaskan bahwa kehadiran DPR bukan untuk melakukan intervensi hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 20 UUD 1945.
Ia secara khusus mengungkapkan adanya pesan dari Presiden Terpilih (saat itu) sekaligus pimpinannya.
“Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” tegas Habiburokhman membuka rapat, Kamis (2/4/2026).
Politisi Partai Gerindra ini menyoroti dasar hukum penangguhan penahanan Amsal yang diajukan oleh Komisi III.
Ia merujuk pada Pasal 110 ayat 3 KUHAP Baru yang memungkinkan pihak lain menjadi penjamin sepanjang bertanggung jawab penuh.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman melontarkan empat poin krusial yang harus dijawab oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo:
1. Dasar Penetapan Tersangka
Habiburokhman mempertanyakan alasan hukum kuat di balik penetapan Amsal sebagai tersangka dan argumentasi Kejari terkait tuduhan penggelembungan harga.
2. Alasan Penahanan yang Tidak Terukur
Ia menyinggung Pasal 100 ayat 5 KUHAP Baru, di mana penahanan harus didasarkan pada alasan objektif seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?” tanyanya.
3. Dugaan Intimidasi dan "Suap" Brownies
Poin paling mengejutkan adalah dugaan intimidasi oleh oknum jaksa Kejari Karo, di antaranya Kasi Pidsus Wira Arizona dan Kasi Intel Dona Martinus Sebayang. Habiburokhman memaparkan adanya upaya menghalangi Amsal menggunakan pengacara dengan iming-iming makanan.
“Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu dan Saudara Jesaya Perangenangin yang dilakukan oleh oknum Jaksa... dengan memberikan brownies dan mengatakan ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,” papar Habiburokhman.
Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 530 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.