Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. [Tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Kajari Karo mengakui kesalahan administratif berupa salah ketik istilah hukum dalam surat penahanan kasus Amsal Christy Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
  • Habiburokhman menyoroti keterlambatan eksekusi perintah hakim serta penggunaan dasar hukum lama dalam proses penahanan Amsal yang dilakukan oleh Kejari Karo.
  • Kajari Karo menjelaskan modus korupsi berupa mark-up anggaran RAB dan duplikasi biaya produksi video yang menjadi dasar penetapan status tersangka Amsal.

Suara.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus videografer Amsal Christy Sitepu diwarnai momen krusial saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan administratif dalam surat pemberitahuan pengalihan penahanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan mengapa Kejari Karo menerbitkan surat bernomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang isinya dinilai provokatif dan menyimpang dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hakim memerintahkan "penangguhan penahanan", namun surat Kejari justru tertulis "pengalihan penahanan".

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke Rajagukguk dalam rapat, Kamis (2/4/2026).

Habiburokhman pun mengejar pengakuan tersebut dengan menanyakan apakah kesalahan itu disengaja, mengingat jabatan Kajari seharusnya memahami perbedaan mendasar antara "penangguhan" dan "pengalihan" penahanan.

“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” jawab Danke.

Habiburokhman kemudian mencecar kembali, “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan ibu Kajari, seharusnya paham dua hal itu berbeda.”

Danke pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf, “Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan. Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan.”

Selain soal salah ketik, Habiburokhman juga mempertanyakan mengapa tim Kejari Karo sangat lambat mendatangi Lapas Tanjung Gusta untuk melaksanakan perintah hakim, sehingga Amsal sempat tertahan lebih lama dari yang seharusnya.

baca juga

Danke beralasan hal tersebut murni karena kendala geografis.

“Mohon izin, pimpinan, itu terkait dengan jarak, pimpinan, karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih dua jam, pimpinan,” jelas Danke.

Dalam paparan awalnya, Kajari Karo juga menjelaskan dasar penetapan Amsal sebagai tersangka korupsi. Ia menegaskan bahwa modus operandi Amsal bukanlah penggelembungan harga (price bloating), melainkan markup.

“Mohon izin, di sini kami mungkin bukan penggelembungan, tapi pastinya markup. Adapun dapat kami jelaskan perbuatan dari saudara Amsal dalam markup-nya, yaitu modus operandi terhadap Amsal, antara lain meminta kepala desa untuk membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari, sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari,” paparnya.

Danke juga menyebut adanya overlapping anggaran, di mana Amsal menagih biaya editing, cutting, dan dubbing secara terpisah dari biaya produksi video.

“Menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design, sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” tambahnya.

Terkait alasan penahanan Amsal yang dipertanyakan karena dianggap tidak memenuhi syarat objektif KUHAP baru, Danke mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan landasan hukum lama.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama, di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:53 WIB

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:42 WIB

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Video | Kamis, 02 April 2026 | 16:05 WIB

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:14 WIB

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:04 WIB

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran

Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 18:40 WIB

Terkini

Khofifah: Batik Jatim Bukan Sekadar Warisan Budaya, tapi Penggerak Ekonomi

Khofifah: Batik Jatim Bukan Sekadar Warisan Budaya, tapi Penggerak Ekonomi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:04 WIB

3 Sabun Muka Ekstrak Lemon untuk Kulit Tampak Cerah Sesuai Review Pembeli

3 Sabun Muka Ekstrak Lemon untuk Kulit Tampak Cerah Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:01 WIB

John Herdman Tak Menyangka Malaysia Bisa Hancurkan Singapura 6-0: Biasanya 1-1 atau 2-0

John Herdman Tak Menyangka Malaysia Bisa Hancurkan Singapura 6-0: Biasanya 1-1 atau 2-0

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Berapa Tahun AS Duduki Irak? Ini Kronologi dan Alasan Pasukan Paman Sam Akhirnya Angkat Kaki

Berapa Tahun AS Duduki Irak? Ini Kronologi dan Alasan Pasukan Paman Sam Akhirnya Angkat Kaki

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:59 WIB

20 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2026 Gratis, Bisa Langsung Dipakai buat Status WA

20 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2026 Gratis, Bisa Langsung Dipakai buat Status WA

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Diisi 23 Anggota dari 8 Fraksi

Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Diisi 23 Anggota dari 8 Fraksi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Anak Susah Fokus? Ini 3 Rekomendasi Vitamin Otak di Apotek Beserta Harganya!

Anak Susah Fokus? Ini 3 Rekomendasi Vitamin Otak di Apotek Beserta Harganya!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Kronologis Ancaman Pembunuhan ke Pemain Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kronologis Ancaman Pembunuhan ke Pemain Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Kancil dan Gerimis di Lembah Ranting Kering

Kancil dan Gerimis di Lembah Ranting Kering

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Bukan Mayoritas, Segini Porsi Kepemilikan Danantara Terhadap Saham BEI

Bukan Mayoritas, Segini Porsi Kepemilikan Danantara Terhadap Saham BEI

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:45 WIB

×