Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. [Tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Kajari Karo mengakui kesalahan administratif berupa salah ketik istilah hukum dalam surat penahanan kasus Amsal Christy Sitepu saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
  • Habiburokhman menyoroti keterlambatan eksekusi perintah hakim serta penggunaan dasar hukum lama dalam proses penahanan Amsal yang dilakukan oleh Kejari Karo.
  • Kajari Karo menjelaskan modus korupsi berupa mark-up anggaran RAB dan duplikasi biaya produksi video yang menjadi dasar penetapan status tersangka Amsal.

Suara.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus videografer Amsal Christy Sitepu diwarnai momen krusial saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan administratif dalam surat pemberitahuan pengalihan penahanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempertanyakan mengapa Kejari Karo menerbitkan surat bernomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang isinya dinilai provokatif dan menyimpang dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hakim memerintahkan "penangguhan penahanan", namun surat Kejari justru tertulis "pengalihan penahanan".

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke Rajagukguk dalam rapat, Kamis (2/4/2026).

Habiburokhman pun mengejar pengakuan tersebut dengan menanyakan apakah kesalahan itu disengaja, mengingat jabatan Kajari seharusnya memahami perbedaan mendasar antara "penangguhan" dan "pengalihan" penahanan.

“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” jawab Danke.

Habiburokhman kemudian mencecar kembali, “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan ibu Kajari, seharusnya paham dua hal itu berbeda.”

Danke pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf, “Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan. Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan.”

Selain soal salah ketik, Habiburokhman juga mempertanyakan mengapa tim Kejari Karo sangat lambat mendatangi Lapas Tanjung Gusta untuk melaksanakan perintah hakim, sehingga Amsal sempat tertahan lebih lama dari yang seharusnya.

baca juga

Danke beralasan hal tersebut murni karena kendala geografis.

“Mohon izin, pimpinan, itu terkait dengan jarak, pimpinan, karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih dua jam, pimpinan,” jelas Danke.

Dalam paparan awalnya, Kajari Karo juga menjelaskan dasar penetapan Amsal sebagai tersangka korupsi. Ia menegaskan bahwa modus operandi Amsal bukanlah penggelembungan harga (price bloating), melainkan markup.

“Mohon izin, di sini kami mungkin bukan penggelembungan, tapi pastinya markup. Adapun dapat kami jelaskan perbuatan dari saudara Amsal dalam markup-nya, yaitu modus operandi terhadap Amsal, antara lain meminta kepala desa untuk membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari, sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari,” paparnya.

Danke juga menyebut adanya overlapping anggaran, di mana Amsal menagih biaya editing, cutting, dan dubbing secara terpisah dari biaya produksi video.

“Menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design, sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” tambahnya.

Terkait alasan penahanan Amsal yang dipertanyakan karena dianggap tidak memenuhi syarat objektif KUHAP baru, Danke mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan landasan hukum lama.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama, di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:53 WIB

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:42 WIB

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Video | Kamis, 02 April 2026 | 16:05 WIB

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:14 WIB

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:04 WIB

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran

Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 18:40 WIB

Terkini

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:05 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

×