Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret

Muhammad Yasir

Selasa, 07 April 2026 | 18:29 WIB
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. [Foto: Bareskrim Polri]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 33 provinsi sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.
  • Sebanyak 672 tersangka ditangkap karena melakukan penimbunan serta manipulasi distribusi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.
  • Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atas tindakan ilegal tersebut.

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap beragam modus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026. Praktik ilegal yang tersebar di 33 provinsi ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan pihaknya telah menetapkan 672 tersangka dalam perkara ini. Modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari penimbunan hingga manipulasi sistem distribusi.

Untuk kasus BBM, Irhamni menuyebut para pelaku umumnya membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," jelas Irhamni saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Modus lain yang ditemukan yakni penggunaan pelat nomor palsu agar pelaku bisa berganti-ganti barcode, sehingga dapat mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.

"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," imbuhnya.

Sementara pada penyalahgunaan LPG, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya sebagai LPG non-subsidi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan energi di tengah dampak konflik global.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," ungkap Nunung.

baca juga

Dari jumlah tersebut, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200. Sedangkan LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.

Lebih lanjut Nunung merinci, sepanjang 2025, aparat mengungkap 568 kasus di 33 provinsi dengan 583 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 1.182.388 liter solar, 127.019 liter Pertalite, serta 17.516 tabung gas 3 kilogram, ditambah berbagai ukuran LPG dan 353 unit kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Penelusuran aset akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. [Foto: Bareskrim Polri]
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. [Foto: Bareskrim Polri]

Dua Anggota TNI Terlibat

Selain melibat 672 warga sipil, perkara ini juga menyeret dua anggota TNI.

Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno menyebut kedua anggot TNI tersbut diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM pada tahun 2025.

"Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Ini posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi," ungkpanya.

Bambang memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan memproses pidana kepada kedua prajurit TNI tersebut jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kita berkomitmen akan menindak tegas, tidak akan melindungi. Jadi siapapun, nanti kalau dalam pengembangan penyidikan nanti ditemukan aktor intelektualnya akan kita sampaikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BBM Bersubsidi Takkan Naik, Menkeu Purbaya Sebut Punya Bantalan Anggaran

BBM Bersubsidi Takkan Naik, Menkeu Purbaya Sebut Punya Bantalan Anggaran

Video | Selasa, 07 April 2026 | 16:00 WIB

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

Waspada Calo Akpol! Polri: Tidak Ada Kuota Khusus, Semua Lewat Jalur Resmi

News | Selasa, 07 April 2026 | 15:17 WIB

PM Australia Terbang ke Singapura, Amankan Pasokan BBM di Tengah Lonjakan Harga

PM Australia Terbang ke Singapura, Amankan Pasokan BBM di Tengah Lonjakan Harga

News | Selasa, 07 April 2026 | 14:26 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×