- LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Tersangka berinisial AS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati dengan menyalahgunakan pengaruh serta relasi kuasa pondok.
- LPSK memfasilitasi restitusi serta melakukan pendampingan hukum untuk melawan intimidasi yang menghambat proses peradilan terhadap tersangka AS.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.
Berdasar koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, diperoleh informasi bahwa pihaknya sudah mencabut izin operasional pondok pesantren pada 5 Mei 2026 dan memfasilitasi santri yang ingin pindah sekolah maupun pindah pondok pesantren.
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," ungkapnya.
Hingga saat ini LPSK terus memantau perkembangan perkara dan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada perlindungan korban.