Dianggap Asumtif, Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Digugat Saksi Ahli

Ronald Seger Prabowo

Senin, 11 Mei 2026 | 13:05 WIB
Dianggap Asumtif, Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Digugat Saksi Ahli
Ahli hukum bisnis, Nindyo Pramono. [Suara.com/dok]
baca 10 detik
  • Sidang korupsi Chromebook pada 6 Mei 2026 menghadirkan saksi ahli yang membedah kelemahan substansial dalam dakwaan jaksa.
  • Saksi ahli menyatakan audit kerugian negara tidak sah karena melanggar konstitusi dan menggunakan metode perhitungan bersifat asumtif.
  • Ahli hukum menegaskan tidak ada larangan menteri memiliki saham serta mempertanyakan keadilan atas aturan menteri yang dipersoalkan.

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang digelar pada Rabu (6/5/2026) lalu menghadirkan kejutan besar.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan (a de charge).

Ketiganya secara kompak membedah kelemahan substansial dalam dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Hadir sebagai saksi ahli antara lain Agung Firman Sampurna (Ketua BPK RI 2019–2022), I Gede Pantja Astawa (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Nindyo Pramono (Ahli Hukum Bisnis).

Agung Firman dalam kesaksiannya menegaskan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak.

Menurutnya, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 28 Tahun 2026.

"Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak, yakni: Satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (11/5/2026).

Dia memaparkan, dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Dan tiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan.

Akibatnya, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini juga tidak mengungkap dan tidak membuktikan: Satu, adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Dua, adanya perbuatan melawan hukum. Maupun tiga, adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut.

baca juga

"Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi," ujarnya.

Agung juga menyoroti penggunaan metode "rekalkulasi" oleh BPKP yang menurutnya tidak dikenal dalam standar audit nasional. Ia menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Prof. Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Ia menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham.

"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," jelas Prof. Nindyo.

Prof. Nindyo juga menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris untuk menghindari benturan kepentingan. Justru hal tersebut disebutnya sebagai bagian keterbukaan dan itikad baik Nadiem untuk tidak terjadi potensi konflik.

Selain itu Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. I Gede Pantja Astawa, mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya.

"Kalau dua Permen sebelumnya yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara Nadiem saat ditemui usai persidangan tampak lega. Ia menyatakan bahwa kesaksian para ahli, terutama dari mantan Ketua BPK, telah membuktikan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat.

"Mantan Ketua BPK, yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional. Dan dalam audit kerugian negara tidak boleh asumtif, harus pasti. Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini," kata Nadiem.

Tim Penasihat Hukum, yang diwakili oleh Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya gugur demi hukum. Menurut mereka, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea), tidak ada perbuatan melawan hukum, dan kini terbukti tidak ada kerugian negara.

"Pokoknya kami bersyukur Alhamdulillah kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini Alhamdulillah menambah lagi bahwa hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti," pungkas Ari Yusuf Amir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:31 WIB

Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:07 WIB

Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan

Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:33 WIB

Terkini

Uang Kertas Bertanda Tangan Menkeu Purbaya Masih Terus Dicetak

Uang Kertas Bertanda Tangan Menkeu Purbaya Masih Terus Dicetak

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 07:49 WIB

Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat

Sandal Tertinggal di Bibir Pantai, Remaja 17 Tahun Hilang di Laut Pesisir Barat

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 07:46 WIB

Langsung Telepon Atlet! Prabowo Ucapkan Selamat Usai Indonesia Sabet Emas Pertama Asian Games 2026

Langsung Telepon Atlet! Prabowo Ucapkan Selamat Usai Indonesia Sabet Emas Pertama Asian Games 2026

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:43 WIB

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 07:30 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

IHSG Dibayangi Aksi Asing Kabur Bawa Rp1,42 Triliun: Analis Beri Rekomendasi Saham Ini

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 07:28 WIB

Perbedaan Chemical, Physical, dan Hybrid Sunscreen: Mana yang Paling Cocok untuk Jerawat?

Perbedaan Chemical, Physical, dan Hybrid Sunscreen: Mana yang Paling Cocok untuk Jerawat?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 07:25 WIB

Indonesia Desak PBB Hentikan Impunitas Penyerang Pekerja Kemanusiaan di Zona Konflik

Indonesia Desak PBB Hentikan Impunitas Penyerang Pekerja Kemanusiaan di Zona Konflik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:24 WIB

Diplomat Indonesia Walk Out saat Benjamin Netanyahu Pidato di Majelis Umum PBB

Diplomat Indonesia Walk Out saat Benjamin Netanyahu Pidato di Majelis Umum PBB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:17 WIB

Seni Mematikan Notifikasi: Saat Ketenangan Menjadi Kemewahan Baru bagi Gen Z

Seni Mematikan Notifikasi: Saat Ketenangan Menjadi Kemewahan Baru bagi Gen Z

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 07:15 WIB

Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 07:00 WIB

×