- Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama muncul dalam dakwaan kasus suap pemilik Blueray Cargo, John Field.
- Pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Juli 2025.
- Dugaan suap bertujuan mempercepat pengeluaran barang impor melalui proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.
Ia melanjutkan, sidang di pengadilan lebih terbuka dan dapat pengawasan dari publik lebih luas, sehingga diharapkan hasilnya juga lebih memberikan dukungan secara teknis kepada proses pelimpahan lebih lanjut.
"Tetapi bagaimana pun, sebagai negara hukum kita sama-sama harus saling menghargai dan tidak boleh menganggap bersalah kepada siapa pun yang belum diputus bersalah oleh hakim dengan putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, jika cukup bukti atau minimal dua alat bukti bahwa Djaka terlibat suap tersebut, maka pasti KPK juga akan menetapkannya sebagai tersangka.
"Jadi kemungkinannya sampai saat ini masih dibutuhkan bukti yang meyakinkan, meskipun sudah disebutkan dalam dakwaan, tapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Fickar, pengusutan ke arah Dirjen Bea Cukai sangat tergantung alat buktinya. Namun jika alat bukti dianggap sudah cukup KPK seharusnya tegas.
"Dengan fakta yang ada itu sudah cukup bagi Menkeu untuk mengganti Dirjen Bea Cukai, diharapkan yang baru yang lebih bersih," ujarnya.
Seperti diketahui, dugaan suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam sidang perdana itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Kemudian pada 27 Februari 2026 KPK menyatakan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.