Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian

Muhamad Yasir

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:47 WIB
Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian
Ilustrasi penganiayaan. [Dok. Antara]
baca 10 detik
  • WNA Kamerun bernama Yonkeu Ferdinand tewas dianiaya WNA Nigeria, Chinedu Chinotuoka, di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
  • Penganiayaan berdarah tersebut dipicu oleh masalah utang piutang usaha sejak Maret 2026 yang tidak kunjung dikembalikan korban.
  • Polisi berhasil menangkap tersangka Chinedu di dekat lokasi kejadian dan saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Suara.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun, Yonkeu Ferdinand (51) meninggal dunia dianiaya WNA asal Nigeria, Chinedu Chinotuoka (46). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kejadian bermula dari persoalan utang piutang. Tersangka Chinedu awalnya memberikan pinjaman uang kepada Yonkeu pada Maret 2026 untuk keperluan usaha.

Korban saat itu berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan. Namun, janji tersebut tak ditepati hingga memicu perselisihan berujung penganiayaan.

"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” kata Reynold kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Hingga kekinian polisi belum mengungkap besaran uang yang dipinjam korban dari tersangka.

Kasus ini terungkap tak lama setelah Polsek Sawah Besar mendapat informasi terkait adanya keributan di kafe tersebut. Dari keterangan saksi, polisi kemudian memperoleh ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Tersangka Chinedu berhasil ditangkap sekitar 15 menit setelah kejadian di lokasi yang tidak jauh dari tempat penganiayaan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai barang bukti.

Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk rangkaian kejadian dan penyebab pasti kematian korban.

baca juga

Atas perbuatannya, Chinedu dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Pelajar Kecanduan, Lokasi Transaksi Tramadol di Tanah Abang Bakal Dipasang CCTV

Banyak Pelajar Kecanduan, Lokasi Transaksi Tramadol di Tanah Abang Bakal Dipasang CCTV

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:35 WIB

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB

Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat

Biar Sadar! Bahaya Tramadol Bakal Masuk Materi Khotbah Jumat di Jakarta Pusat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:20 WIB

Terkini

Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren

Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:44 WIB

PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok

PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas

Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS

Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital

Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang

Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan

Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka

Beda dengan PSSI, AFC, dan CONCACAF Serang Infantino Secara Terbuka

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix

Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:20 WIB

×