Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik

Galih Prasetyo

Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:00 WIB
Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik
Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026). [Istimewa]
baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang kasus korupsi PT PAL pada Senin, 11 Mei 2026, terkait sengketa kredit investasi.
  • Persidangan mengungkap dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga April 2026.
  • Tim penasihat hukum menyoroti ketimpangan tuntutan jaksa serta adanya bukti elektronik terkait dugaan permufakatan jahat antar terdakwa.

Suara.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/5/2026).

Persidangan mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari dugaan penguasaan ilegal pabrik kelapa sawit hingga indikasi permufakatan jahat yang disebut terungkap melalui barang bukti elektronik.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana bersama hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti aset agunan berupa pabrik milik PT PAL yang disebut masih memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit yang telah dihapus buku.

Kuasa hukum juga menyebut adanya tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen, corporate guarantee, hingga personal guarantee dari sejumlah pihak.

Selain itu, penasihat hukum mengungkap adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang PT PAL.

“Putusan tersebut masih berlaku dan menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban perusahaan,” ujar Ilham selaku kuasa hukum dalam persidangan.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit milik PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025.

Dalam persidangan disebutkan operasional pabrik bahkan masih berjalan hingga April 2026.

baca juga

“Mereka menguasai secara ilegal selama tiga tahun enam bulan tanpa ada kewajiban penyetoran hasil produksi kepada negara,” ungkap pihak kuasa hukum dalam sidang.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap operasional aset yang disengketakan.

Pihak penasihat hukum mempertanyakan alasan tidak adanya langkah hukum terhadap pihak yang disebut mengambil alih operasional perusahaan namun diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran selama bertahun-tahun.

Sorotan juga mengarah pada proses pengawasan selama masa penyitaan aset.

Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana operasional pabrik disebut tetap berjalan tanpa adanya setoran hasil produksi, meski aset telah berada dalam status penyitaan.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, Sahuri Lasmadi, menilai dugaan operasional aset sitaan oleh pihak lain berpotensi melanggar hukum.

Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan wewenang apabila benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain persoalan penguasaan pabrik, persidangan juga mengungkap dugaan permufakatan jahat melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman.

Percakapan itu disebut membahas rencana pengambilan dana Rp5 miliar dari PT JIM milik Bengawan Kamto. Tim kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa terhadap para terdakwa.

Menurut kuasa hukum, Arif Rohman yang disebut menerima dana justru dituntut lebih ringan dibanding Bengawan Kamto yang disebut tidak menikmati aliran dana tersebut.

Dalam persidangan juga disebut dakwaan primer terhadap Bengawan Kamto telah gugur karena unsur memperkaya diri sendiri dinilai tidak terbukti.

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa justru mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, namun tetap dituntut enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp12,9 miliar,” ujar tim penasihat hukum.

Pihak kuasa hukum meminta seluruh fakta dan bukti yang muncul di persidangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Mereka menilai transparansi dan penegakan keadilan harus dikedepankan agar tidak terjadi kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:43 WIB

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:16 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara

Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

5 Running Shoes Terbaik untuk 10K, Mana yang Cocok Buat Kamu?

5 Running Shoes Terbaik untuk 10K, Mana yang Cocok Buat Kamu?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kiri Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kiri Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Diusulkan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto Mulus Lolos Fit and Proper Test Kapolri

Diusulkan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto Mulus Lolos Fit and Proper Test Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Sempat Ada Transaksi Misterius, DANA Protection Kembalikan Limit Kartu Kredit Warganet

Sempat Ada Transaksi Misterius, DANA Protection Kembalikan Limit Kartu Kredit Warganet

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Jelang Uji Calon Kapolri, Listyo Masih Dampingi Prabowo dan Ngobrol dengan Gibran di Lubang Buaya

Jelang Uji Calon Kapolri, Listyo Masih Dampingi Prabowo dan Ngobrol dengan Gibran di Lubang Buaya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Bedak Tabur Emina Bisa Samarkan Pori-Pori? Intip Klaim dan Review Pembeli

Bedak Tabur Emina Bisa Samarkan Pori-Pori? Intip Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:39 WIB

John Herdman Kasih Sinyal Rombak Pemain Hadapi Bangladesh, Singgung Jumlah Gol di Liga

John Herdman Kasih Sinyal Rombak Pemain Hadapi Bangladesh, Singgung Jumlah Gol di Liga

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Uang Belanja Jebol, Harga Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu

Uang Belanja Jebol, Harga Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:38 WIB

Bahas 100 Hari Pertama di DPR, Calon Kapolri Suyudi: Ini Fase Membuktikan Arah, Bukan Pamer Program

Bahas 100 Hari Pertama di DPR, Calon Kapolri Suyudi: Ini Fase Membuktikan Arah, Bukan Pamer Program

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:38 WIB

×