- Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT CBU berinisial MJE sebagai tersangka korupsi pertambangan ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah.
- Tersangka MJE bekerja sama dengan ST memanipulasi dokumen verifikasi untuk mengekspor batu bara secara ilegal dari PT AKT.
- Penyidik menahan MJE selama 20 hari di Rutan Salemba Jakarta Selatan setelah melalui proses penyidikan panjang sejak Mei 2026.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
MJE langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah diduga kuat membantu praktik ekspor batu bara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan panjang yang melibatkan ribuan dokumen dan puluhan saksi.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Anang membeberkan bahwa MJE sebelumnya sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Namun, langkah tersebut tidak menghentikan tim penyidik untuk menguliti perannya dalam skandal ini.

Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka ST (Samin Tan), selaku pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT, untuk memanipulasi dokumen laporan hasil verifikasi.
Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan sebagai "tiket" untuk memperoleh surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal pengangkut batu bara.
Melalui modus ini, tersangka ST dapat melakukan ekspor batu bara ilegal dari hasil pertambangan PT AKT yang secara hukum dilarang. Pasalnya, izin perusahaan tersebut sebenarnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT,” jelas Anang merinci peran tersangka.
Atas tindakan yang merugikan negara tersebut, MJE kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP baru.
“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Anang. (Antara)