- Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022.
- Tindak pidana tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun hingga Rp 5,2 triliun.
- MAKI menilai tuntutan 18 tahun penjara wajar karena Nadiem belum mengembalikan uang pengganti, yang menjadi faktor pemberat hukuman dalam perkara ini.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Menurut Boyamin, tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem merupakan hal yang wajar karena dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini cukup besar.
Majelis Hakim dalam putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut kerugian negara mencapai Rp 5,2 triliun.
Di sisi lain, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun yang berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
“Nadiem Makarim dalam posisi itu kalau dari sisi tuntutan yang 18 tahun, saya ya masih wajar-wajar aja karena nilai kerugiannya dari sisi jaksa kan tinggi,” kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem juga disampaikan jaksa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti belum adanya pengembalian kerugian negara yang diberikan Nadiem.
Sikap itu berbeda dengan terdakwa lainnya yaitu Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta.
“Beda dengan Mulyatsah itu kan mengembalikan 500 juta dari Rp 2,2 M. Nah itu juga faktor yang meringankan kalau dari Mulyatsyah. Sisi lain dari sisi Nadiem Makarim, belum ada pengembalian uang pengganti, itu maka menjadi faktor pemberat,” ujar Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengatur mengenai hukuman seumur hidup bagi pelaku korupsi dengan kerugian keuangan negara yang melebihi Rp 100 miliar.
MA menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana atau terkena hukuman seumur hidup melalui Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.
“Jadi, kalau dari sisi tuntutan (terhadap Nadiem), itu menurut saya masih wajar karena itu masih di bawah 20 tahun,” tegas Boyamin.
“Kalau bicara tuntutan itu di pasal 2 pasal 3 itu bisa seumur hidup itu. Bahkan, Mahkamah Agung menekankan kalau di atas ratusan miliar itu boleh dituntut dan divonis seumur hidup,” tandas dia.
Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebab, jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem diberikan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.
Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 809,5 miliar (Rp 809.566.125.000) dan Rp 4,8 triliun (Rp 4.871.469.603.758).
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.