- Nadiem Makarim dan Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode tahun 2019 hingga 2022.
- Jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara dalam persidangan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Jakarta.
- Jurist Tan diketahui berada di Australia dengan status permanent resident saat proses hukum kasus tersebut sedang berjalan.
Suara.com - Nama Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan kembali menjadi perhatian publik setelah keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Padahal, keduanya diketahui memiliki hubungan profesional cukup lama sejak masa awal GoTo yang saat itu masih bernama Gojek. Jurist Tan disebut menjadi salah satu orang yang bekerja dekat dengan Nadiem dalam pengembangan perusahaan teknologi tersebut sebelum akhirnya ikut masuk ke lingkungan pemerintahan.
Kini, perjalanan keduanya justru berujung berbeda. Nadiem menghadapi persidangan dan tuntutan pidana di Indonesia, sementara Jurist Tan disebut berada di Australia dengan status permanent resident (PR).
Kompak Sejak Masa Awal Gojek
Nadiem Makarim dikenal luas sebagai pendiri Gojek, perusahaan rintisan transportasi digital yang berkembang menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.
Di balik perjalanan Gojek, Jurist Tan disebut menjadi salah satu sosok profesional yang ikut bekerja bersama Nadiem dalam fase awal pengembangan perusahaan.

Kedekatan profesional keduanya berlanjut ketika Nadiem ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
Tak lama setelah itu, Jurist Tan masuk ke Kemendikbudristek sebagai staf khusus menteri. Ia disebut ikut membantu berbagai agenda transformasi digital pendidikan dan kebijakan strategis kementerian.
Dari sisi pendidikan, Jurist Tan diketahui merupakan lulusan Harvard Kennedy School dengan program Master of Public Administration in International Development.
Sama-sama Terseret Kasus Chromebook
Hubungan kerja keduanya kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengusut proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi untuk sekolah-sekolah pada periode 2019–2022.
Penyidik menduga terdapat pengarahan spesifikasi teknis dalam pengadaan sehingga lebih mengarah pada penggunaan perangkat berbasis ChromeOS atau Chromebook.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena nilai proyek pengadaan yang sangat besar serta berkaitan langsung dengan program pendidikan nasional.