TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 19 Mei 2026 | 13:50 WIB
TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara
KontraS bersama TAUD atas nama Andrie Yunus mengirim surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Adiyoga]
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer Jakarta ke Mahkamah Agung pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa sikap tidak pantas, penanganan barang bukti, serta pengancaman terhadap saksi.
  • Pengadilan Militer merespons laporan tersebut sebagai hak masyarakat namun tetap mengimbau semua pihak menjaga independensi proses peradilan.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam persidangan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan TAUD, Daniel Winarta, pada Senin (18/5/2026), dan menyasar tiga hakim yang memeriksa perkara tersebut, yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.

Menurut Daniel, terdapat sejumlah pelanggaran yang dicatat timnya selama persidangan berlangsung.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah tindakan majelis hakim yang memegang barang bukti atau alat bukti tanpa sarung tangan.

Selain itu, TAUD juga mencatat adanya tutur kata yang tidak pantas di ruang sidang.

"Ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata 'goblok' gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," ujar Daniel.

Dugaan pelanggaran yang dianggap paling serius adalah tekanan yang diberikan majelis hakim kepada oditur militer agar menghadirkan korban, Andrie Yunus ke persidangan, disertai ancaman pidana apabila yang bersangkutan tidak hadir.

"Majelis hakim memaksa oditur militer untuk menghadirkan saksi ataupun korban dalam hal ini Andrie Yunus, yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana apabila saudara Andrie tidak hadir," terang Daniel.

TAUD menilai, rangkaian tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik hakim yang melarang adanya ancaman dan keberpihakan.

"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yaitu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," tegas Daniel.

Merespons laporan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari menyatakan bahwa langkah TAUD merupakan hak yang sah.

"Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami," kata Endah saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Endah juga menilai ketidakpuasan semacam ini merupakan hal yang lumrah dalam setiap proses peradilan.

"Dalam setiap penyelesaian perkara, pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu. Jadi kami anggap hal itu menjadi saluran bagi masyarakat terutama para pihak yang tidak puas," imbuhnya.

Namun, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tetap mengimbau semua pihak untuk tidak membangun persepsi yang dapat merusak independensi pengadilan.

"Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya. Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat menganggu independensi pengadilan," ujar Endah.

Sidang berikutnya untuk empat anggota BAIS TNI selaku terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijadwalkan digelar pada Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala Sampaikan Alasan Penyiraman Air Keras

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala Sampaikan Alasan Penyiraman Air Keras

Video | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:45 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB