Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Bangun Santoso

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Usman Hamid mengkritik peradilan militer atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS karena mengabaikan posisi korban.
  • Korban menyurati Mahkamah Agung untuk menuntut hak ingkar karena menolak terlibat dalam proses peradilan militer yang dianggap tidak adil.
  • Usman mendesak pemerintah memindahkan perkara ke peradilan umum karena tindakan tersebut merugikan kepentingan masyarakat luas di ruang publik.

Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras jalannya proses peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai mengabaikan posisi dan perlindungan terhadap korban.

Menurutnya, sebuah peradilan yang memaksakan proses tanpa mempertimbangkan kepentingan korban akan kehilangan legitimasi moral dan hukum.

Usman menyoroti bagaimana pihak otoritas hukum seolah baru menyadari pentingnya peran korban setelah persidangan berjalan beberapa agenda. Padahal, sejak awal korban telah menyatakan sikap menolak untuk terlibat dalam mekanisme peradilan militer tersebut.

"Baru disadari peran korban penting ketika persidangan dimulai. Bagaimana mungkin Anda membawa suatu perkara mengatasnamakan korban sementara korban sikapnya seperti itu (menolak)?” Ujar Usman Hamid dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, pada Minggu (17/5/2026).

Ia menambahkan bahwa tanpa kehadiran dan partisipasi sukarela dari korban, eksistensi legal dari oditur maupun legitimasi peradilan untuk mewakili kepentingan publik menjadi dipertanyakan.

"Enggak ada (legitimasinya)," tegas Usman.

Dorong ‘Hak Ingkar’ Korban ke Mahkamah Agung

Dalam hal tersebut, muncul wacana mengenai penerapan prinsip restorative justice yang seharusnya memberikan dasar legalitas bagi korban untuk memiliki "hak ingkar" atau hak untuk menolak jalannya persidangan jika dianggap tidak adil.

Usman mengungkapkan bahwa saat ini pihak korban dan kuasa hukumnya tengah mengupayakan langkah hukum dengan menyurati Ketua Mahkamah Agung (MA).

baca juga

"Itu yang sedang diupayakan oleh pihak korban dan kuasa hukumnya, menyurati Ketua Mahkamah Agung untuk menyatakan hak ingkar atas proses peradilan militer dan meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung," jelasnya.

Peradilan Umum vs Militer

Lebih lanjut, Usman menyinggung soal sengketa yurisdiksi yang seharusnya diselesaikan oleh para pemangku kebijakan seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham). Ia menilai, kasus yang merugikan kepentingan umum seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Ia merujuk pada peristiwa yang terjadi di ruang publik, seperti yang terekam dalam belasan kamera CCTV warga di Jakarta Pusat, yang telah menimbulkan ketakutan luas di masyarakat.

“Terjadi di Jalan Talang, terjadi di Jakarta Pusat di lingkungan masyarakat, masyarakat melihat CCTV juga punya publik, punya otoritas keamanan polisi dalam hal ini punya otoritas lalu lintas, punya warga-warga secara pribadi, Itu kan semuanya dirugikan masyarakat umum,” ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap para pejabat berwenang yang tidak segera memutuskan status peradilan ini sejak awal. Mengingat peristiwa tersebut terjadi di lingkungan masyarakat sipil, Usman menilai kepentingan publik lah yang paling banyak dirugikan.

"Kepentingan yang paling dirugikan adalah kepentingan masyarakat umum. Orang lewat situ jadi takut, orang lewat malam-malam situ jadi takut. Jadi harusnya sedari awal Menhan atau Menteri Hukum HAM dan seterusnya itu termasuk Jaksa Agung menentukan ini ke peradilan umum," tambahnya. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:35 WIB

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB

Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras

Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:01 WIB

Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus

Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54 WIB

Terkini

HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri

HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Wajah Berubah Jadi Kusam? Ini 6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Tidak Gampang Oksidasi

Wajah Berubah Jadi Kusam? Ini 6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Tidak Gampang Oksidasi

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Pertanian RI Paling Produktif, Nomor Dua di Dunia

Pertanian RI Paling Produktif, Nomor Dua di Dunia

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia

Dari UMKM hingga Pekerja Migran, Ini 8 Kontribusi BRI untuk Indonesia

Surakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Senin 17 Agustus, Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah 68 Orang, 213 Terluka

Senin 17 Agustus, Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah 68 Orang, 213 Terluka

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri

Semarak HUT ke-81 RI, Ini 8 Kontribusi BRI dalam Mendorong Kemajuan Negeri

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:40 WIB

SBY Minta Maaf Absen Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ungkap Alasan Jalani Check-Up di Mayo Clinic AS

SBY Minta Maaf Absen Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ungkap Alasan Jalani Check-Up di Mayo Clinic AS

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:38 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama

81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat 8 Kontribusi Utama

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rupiah Lagi Berotot di HUT RI, Bergerak di Level Rp17.798

Rupiah Lagi Berotot di HUT RI, Bergerak di Level Rp17.798

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia

Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia

Kalbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 16:34 WIB

×