Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu milik terpidana korupsi Jimmy Sutopo pada Rabu, 20 Mei 2026. (Suara.com/Dinda Pramesti K)
  • Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu milik terpidana korupsi Jimmy Sutopo pada Rabu, 20 Mei 2026.
  • Pemusnahan di Kantor BPA Jakarta Selatan dilakukan setelah tenaga ahli Flektor memastikan seluruh barang merupakan produk tiruan.
  • Tindakan hukum tersebut dilaksanakan untuk menghindari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual serta memenuhi kewajiban negara sesuai regulasi resmi.

Suara.com - Sebanyak 14 jam tangan mewah (luxury watches) palsu atau counterfeit rampasan terpidana korupsi Jimmy Sutopo resmi dimusnahkan pada Rabu (20/5/2026) di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, dalam rangkaian acara BPA Fair 2026.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-219/BPA/BPAPA.1/05/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang pemberian izin pemusnahan benda sita eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Pelaksanaan pemusnahan juga mengacu pada surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-116/MK/KNL.0705/2026 tanggal 19 Mei 2026.

Sebelum dimusnahkan, seluruh jam tangan telah diverifikasi keasliannya oleh tenaga ahli dari Flektor, sebuah marketplace luxury watches.

Hasilnya, semua 14 jam tangan dipastikan merupakan barang palsu.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan publik dengan cara memutus tali (strap) jam tangan, memasukkannya ke dalam ziplock, lalu menghancurkannya menggunakan palu.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL. M menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa dihindari negara.

"Enggak mungkin negara mendapat keuntungan dari barang-barang yang melanggar Hak Cipta, Paten, dan Merek. Dan secara bisnis ini juga kerugian bagi pemilik Paten, Hak Cipta, maupun Merek yang asli," ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun barang palsu secara teknis tetap memiliki nilai ekonomis, negara tidak bisa memanfaatkannya.

"Kalau dijual, negara melanggar hukum yang lain. Maka hari ini kita akan menyaksikan pemusnahan barang counterfeit yang ada di meja ini, barang palsu, counterfeit dari jam tangan yang tampaknya seolah-olah barangnya ternama. Tapi ini semua counterfeit," tegas Narendra Jatna.

Prosesi pemusnahan disaksikan oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan BPA Chatarina Muliana, serta Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA Sofyan Selle.

Turut hadir pula perwakilan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan tenaga ahli dari Flektor selaku saksi.

Seusai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan benda sita eksekusi yang disaksikan oleh Nicholas Cin dari Flektor dan Yusuf Febrian dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru sebagai saksi resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan, bersama Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Suroto, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Satya Wirawan, turut menandatangani berita acara tersebut. (Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!

Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:40 WIB

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Model Antik, Harga Mulai Rp40 Ribuan!

5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Model Antik, Harga Mulai Rp40 Ribuan!

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 15:01 WIB

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:37 WIB

5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Jims Honey, Tampil Elegan di Bawah Rp100 Ribu

5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Jims Honey, Tampil Elegan di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB

5 Jam Tangan Casio Wanita Termurah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp100 Ribuan

5 Jam Tangan Casio Wanita Termurah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 09:37 WIB

Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset

Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:32 WIB

Terkini

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB

Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi

Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:49 WIB

Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!

Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:40 WIB

PDIP Balas Pujian Prabowo: Kami Memang Seharusnya di Luar Pemerintah

PDIP Balas Pujian Prabowo: Kami Memang Seharusnya di Luar Pemerintah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Kosmetik Merkuri di Cirebon, Pemilik Akun Lou Glow Ditangkap

Bareskrim Bongkar Sindikat Kosmetik Merkuri di Cirebon, Pemilik Akun Lou Glow Ditangkap

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Andrie Yunus Nyaris Buta, Bakal Dikirim ke Profesor India yang Tangani Novel Baswedan

Andrie Yunus Nyaris Buta, Bakal Dikirim ke Profesor India yang Tangani Novel Baswedan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:08 WIB

Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink

Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:59 WIB

Kepala BPOM Tegaskan Penjualan Obat di Minimarket Tak Bisa Sembarangan: Tetap Diawasi Apoteker

Kepala BPOM Tegaskan Penjualan Obat di Minimarket Tak Bisa Sembarangan: Tetap Diawasi Apoteker

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:29 WIB