Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
Kuasa Hukum Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda uang pengganti Rp13,4 triliun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza.
  • Kuasa hukum menilai putusan tersebut janggal karena hakim menerima memori banding yang melewati batas waktu tujuh hari menurut KUHAP.
  • Pihak Kerry resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Juni 2026 karena menolak hasil audit BPK dan perhitungan kerugian negara.

"Faktanya, Terminal BBM Merak sampai hari ini masih digunakan oleh Pertamina. Kalau terminal itu tidak ada, harga BBM sudah naik jauh-jauh hari sebelumnya," ujarnya.

Vonis Pengadilan Tinggi

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang pada Rabu (10/6/2026). Majelis menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Selain pidana penjara, Kerry dijatuhi denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait pidana tambahan. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun, sehingga total kewajibannya mencapai Rp13,4 triliun.

Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi Kerry untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta yang dimiliki tetap tidak mencukupi, Kerry akan menjalani pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

Vonis Banding, Kerry Adrianto Kena Tambahan Uang Pengganti Rp 10,5 Triliun

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:25 WIB

Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya

Nadiem Makarim: Profesional Muda Kini Takut Jadi Korban Kriminalisasi Berikutnya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Ulasan Novel Olenka, Obsesi dan Kehampaan Jiwa yang Terasing

Ulasan Novel Olenka, Obsesi dan Kehampaan Jiwa yang Terasing

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Kenapa Gelar Bangsawan Menantu Sultan Brunei Raabi'atul Adawiyyah Dicabut?

Kenapa Gelar Bangsawan Menantu Sultan Brunei Raabi'atul Adawiyyah Dicabut?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:20 WIB

7 Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap pada Sepatu, Bisa Pakai Bahan Rumahan Ini

7 Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap pada Sepatu, Bisa Pakai Bahan Rumahan Ini

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Survei BI: Keyakinan Konsumen Turun, Apa Penyebabnya?

Survei BI: Keyakinan Konsumen Turun, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?

Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Apakah Lewat Indonesia?

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Apakah Lewat Indonesia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Shakira Serukan Rakyat Kolombia Bersatu Hadapi Gempa Bumi Besar

Shakira Serukan Rakyat Kolombia Bersatu Hadapi Gempa Bumi Besar

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?

Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Rilis Trailer Perdana, Robert Pattinson Mainkan Dua Peran di Primetime

Rilis Trailer Perdana, Robert Pattinson Mainkan Dua Peran di Primetime

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

×