- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelatihan militer bagi calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih pasca tewasnya lima peserta.
- Kebijakan pelibatan militer dalam sektor sipil dinilai keliru dan tidak relevan dengan kebutuhan kompetensi pengelolaan koperasi yang profesional.
- Koalisi meminta Komnas HAM melakukan investigasi independen serta menuntut pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang merancang program tersebut.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini menyusul meninggalnya lima peserta dalam pelatihan tersebut.
Koalisi menilai tragedi itu menjadi bukti bahwa pendekatan militer tidak layak diterapkan dalam program sipil.
Ketua Umum YLBHI M. Isnur, mewakili koalisi, menyatakan kematian lima peserta merupakan konsekuensi dari kebijakan yang sejak awal keliru. Pasalnya, pelatihan tersebut memaksakan pendekatan militer ke ruang sipil tanpa kebutuhan maupun dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kematian lima calon Manajer KDMP semakin menunjukkan bahwa sistem pendidikan dan pelatihan militer tidak tepat diterapkan secara serampangan kepada warga sipil. Tidak ada hubungan antara profesionalisme dalam mengelola koperasi dengan pelatihan militer," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Menurut koalisi, kompetensi pengelola koperasi seharusnya dibangun melalui tata kelola organisasi, kepemimpinan partisipatif, akuntabilitas, literasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat, bukan melalui pelatihan militer.
Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam program KDMP dinilai bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan dan berada di luar mandat utama TNI.
"Kebijakan ini juga memperlihatkan semakin meluasnya praktik militerisasi ruang sipil," ujarnya.
Pemerintah, kata Isnur, seolah menganggap persoalan tata kelola sipil dapat diselesaikan melalui pendekatan militer. Padahal, organisasi sipil dan institusi militer memiliki fungsi serta tujuan yang berbeda.
"Pendekatan seperti ini tidak akan menghasilkan pengelola koperasi yang profesional, melainkan justru menggerus budaya organisasi yang sehat dan demokratis," tuturnya.

Lebih lanjut, koalisi menyebut tragedi tersebut memperkuat kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang membawa pendekatan militer ke ranah sipil.
Pihaknya menilai program pelatihan Manajer KDMP ini sudah cacat secara konseptual sejak awal. Mengingat, kegiatan tersebut dibangun atas anggapan bahwa disiplin militer identik dengan profesionalisme organisasi sipil.
"Tragedi yang menewaskan lima peserta semakin menegaskan bahwa asumsi tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Karena itu pemerintah harus segera menghentikan program ini dan melakukan evaluasi menyeluruh," tegasnya.
Tak hanya KDMP, koalisi juga meminta pemerintah menghentikan berbagai program lain yang melibatkan pendekatan militer dalam urusan sipil, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebab, jika terus diterapkan, hal itu tidak hanya menyimpang dari agenda reformasi sektor keamanan, tetapi juga mengaburkan batas fungsi antara institusi pertahanan dan institusi sipil dalam negara demokratis.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komnas HAM membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kematian lima peserta Latsarmil KDMP. Termasuk meminta penegakan hukum yang menyasar seluruh pihak terkait.
"Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga struktur komando dan para pengambil keputusan yang merancang serta memerintahkan pelaksanaan program ini juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas hilangnya nyawa warga negara di bawah kendali penyelenggara," ujarnya.
Koalisi juga mendesak pemerintah menghentikan seluruh pelatihan dasar kemiliteran bagi calon Manajer KDMP serta menghentikan pelibatan TNI dalam program-program pemerintah yang tidak berkaitan dengan tugas pokok pertahanan negara.
Mereka menilai seluruh program pembangunan sipil seharusnya dijalankan oleh institusi sipil yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.