- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi hari ini.
- Gugatan praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik.
- Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan mewajibkan dirinya melapor rutin.
Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026) hari ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan.
Dalam gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu, Roy menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Pihak termohon I dalam perkara ini di antaranya Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sedangkan termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang praperadilan perdana ini akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
![Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/77311-pelimpahan-tersangka-roy-suryo-dan-dokter-tifa-roy-suryo-dan-dokter-tifa.jpg)
Tak Ditahan
Praperadilan diajukan Roy setelah dirinya dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Keduanya ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy maupun dr Tifa. Sebagai gantinya, keduanya diminta melaksanakan wajib lapor satu kali dalam pekan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut pada 23 Juni 2026. Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sedangkan jadwal sidang perdana untuk Roy belum ditetapkan lantaran yang bersangkutan mengajukan praperadilan.