- Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing sebagai tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza, Jakarta.
- Komisi III DPR RI mendesak aparat mengusut tuntas aktor utama, pemodal, hingga aliran dana mencapai Rp13,9 triliun tersebut.
- Penyidikan perlu diperkuat melalui sinergi antarlembaga untuk membongkar jaringan terorganisasi dan menyita seluruh aset hasil tindak pidana.
Suara.com - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan ratusan operator dalam pengungkapan jaringan judi online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Penyidik didorong untuk mengusut hingga aktor utama, pemodal, serta pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai pengungkapan kasus oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merupakan langkah penting dalam memerangi kejahatan siber lintas negara. Namun, menurutnya, penyidikan harus terus dikembangkan agar seluruh jaringan dapat dibongkar secara menyeluruh.
"Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Adang dalam keterangannya, Senin.
Ia memberikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar jaringan perjudian daring internasional tersebut. Menurut Adang, keberhasilan itu menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat maupun negara.
"Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini," ujarnya.
Adang menilai pengungkapan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perang terhadap judi online yang kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian dan lembaga terkait, hingga kerja sama internasional untuk memutus seluruh mata rantai jaringan, termasuk menelusuri aset hasil tindak pidana.
Menurutnya, upaya tersebut diperlukan agar pelaku tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan yang diperoleh dari praktik perjudian daring.
Selain aspek penegakan hukum, Adang mengingatkan bahwa judi online telah memunculkan dampak sosial yang luas, mulai dari kemiskinan, utang rumah tangga, hingga rusaknya ketahanan keluarga.
"Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, para tersangka terdiri dari 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
"Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya," ujar Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6), dikutip dari ANTARA.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional jaringan tersebut, mulai dari 175 orang sebagai customer service, 10 programmer, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan (trainee) yang telah mampu mengoperasikan situs judi online, hingga 44 orang yang bertugas mendukung operasional.
Sementara itu, penyidik masih mendalami sosok yang diduga menjadi pemimpin atau pengendali utama jaringan tersebut melalui pemeriksaan para tersangka dan analisis digital forensik. Bareskrim juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga mencapai Rp13,9 triliun sebagai bagian dari pengembangan perkara.