Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) serta empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian juga menyita ratusan barang bukti elektronik, di antaranya 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, dan berbagai perangkat digital lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat judi online jaringan internasional tersebut diketahui baru beroperasi sekitar dua bulan sebelum digerebek. Para pelaku diduga menjalankan sedikitnya 75 situs judi online dengan pembagian tugas yang terorganisir.
Penyidik juga masih memburu aktor utama serta pihak perekrut di balik operasional jaringan tersebut. Bareskrim bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap sosok pemodal utama sindikat judi online itu. [ANTARA FOTO/Fauzan/kye]