Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Farah Nabilla

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Hakim Ad Hoc Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dalam sidang vonis korupsi Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
  • Andi Saputra menilai unsur niat jahat terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan sehingga Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
  • Putusan tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah hakim menilai bukti jaksa belum menunjukkan perbuatan melawan hukum.

Suara.com - Nama Hakim Andi Saputra menjadi perhatian publik setelah menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Namun, Hakim Ad Hoc Tipikor Andi Saputra memiliki pandangan berbeda.

Menurut Andi Saputra, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur niat jahat (mens rea) pada diri terdakwa belum terbukti secara meyakinkan sehingga seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi Saputra saat membacakan pertimbangan hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Ia juga menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang sempurna bahwa terdakwa sebagai menteri memiliki niat melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum."

Lebih lanjut, Andi Saputra menilai penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut pertimbangannya, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu, melainkan hanya mengatur sistem operasi (operating system) sehingga belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindakan koruptif.

Siapa Hakim Andi Saputra?

baca juga

Andi Saputra merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum menjadi hakim, ia dikenal luas sebagai jurnalis hukum yang telah berkiprah selama hampir dua dekade.

Pengalamannya meliput dunia hukum dan peradilan membuat namanya cukup dikenal di kalangan praktisi hukum maupun insan pers.

Nama: Andi Saputra, S.H., M.H.
Tempat, tanggal lahir: Banyumas, 25 Januari 1982
Jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Riwayat Pendidikan
Andi Saputra menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum sejak jenjang sarjana hingga magister.

Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus tahun 2006.
Magister Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus tahun 2017.
Selain pendidikan formal, ia juga mengikuti sejumlah program pengembangan kompetensi, antara lain:

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2022.
Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!

Video | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:31 WIB

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Terkini

Talenta Indonesia Tak Cuma Butuh Skill, tapi Juga Akses dan Kesempatan

Talenta Indonesia Tak Cuma Butuh Skill, tapi Juga Akses dan Kesempatan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 06:34 WIB

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

×