- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi digitalisasi pendidikan.
- Vonis tersebut mencakup denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
- Kuasa hukum Nadiem akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial serta menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY).
Hal itu disampaikan usai sidang putusan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Nadiem ini akan menjadi preseden buruk, khususnya bagi kalangan profesional atau pengusaha yang dipercaya menduduki jabatan menteri.
"Ini akan jadi preseden jelek bagi menteri-menteri yang berasal dari swasta. Kalau Anda nanti sebagai pengusaha atau sebagai pihak swasta yang tiba-tiba jadi menteri, jangan coba-coba Anda melakukan kegiatan yang ada kaitannya dengan masa lalu Anda. Maka akan kena pidana," kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dia juga menegaskan bahwa putusan ini tidak hanya akan berdampak kepada Nadiem, tetapi juga bisa memengaruhi para menteri yang saat ini menjabat maupun tokoh profesional yang kelak direkrut menjadi pejabat publik.
"Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadiem, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat. Ini akan jadi preseden yang jelek," ujar Ari.
Selain itu, Ari juga mempermasalahkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp809 miliar yang dinilai tidak konsisten dengan pertimbangan hakim. Sebab, dia menegaskan bahwa dalam pertimbangan hakim, tidak ada aliran dana yang diterima Nadiem.
"Dalam satu sisi hakim menyatakan tidak ada aliran dana ke Nadiem. Bagaimana orang yang tidak ada aliran dana dan tidak menikmati keuntungan apa pun harus dikenakan uang pengganti," ucap Ari.
Untuk itu, Ari menekankan bahwa pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial. Langkah hukum lain yang juga akan ditempuh dialah pengajuan ke tingkat banding.
“Selain banding, kami akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini," tandas Ari.
Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebab, majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Nadiem dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) memeluk pengemudi Gojek sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/85630-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah dia.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Namun jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Bila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).