Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membawa bunga mawar kuning saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan mantan Mendikbudristek itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seusai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]