- Program Makan Bergizi Gratis menyerap anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nasional.
- Alokasi dana pendidikan ke daerah menurun drastis dari Rp347 triliun pada 2025 menjadi Rp264 triliun di tahun 2026.
- JPPI mendesak pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut agar sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.
Suara.com -
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu penyebab tersendatnya upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Organisasi tersebut menuding anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan kini tersedot untuk membiayai program MBG.
Koordinator Advokasi JPPI, Ari Hardianto, menyampaikan kritik itu saat menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam penutupan Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur, yang menyebut persoalan kesejahteraan guru bukan disebabkan minimnya anggaran pendidikan, melainkan kebocoran penerimaan negara.
"Jadi Pak Presiden kalau mungkin enggak ada uangnya (untuk kesejahteraan guru) karena diambil, mungkin Pak Presiden nggak tahu siapa yang mengambil. Nah kita kasih tahu, yang mengambil itu adalah program MBG. (Program itu) mengambil anggaran pendidikan yang akhirnya mengurangi jatah atau mengurangi hak bagi para guru dan tenaga pendidik lainnya," ujarnya kepada Suara.com, Rabu (1/7/2026).
Menurut Ari, pagu indikatif MBG tahun 2027 yang mencapai Rp270 triliun berpotensi semakin membebani alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan sebesar 20 persen dari APBN.
"Itu kan bukti bahwa sepertinya Presiden tahu ke mana uangnya. Padahal harusnya uang dari APBN dialokasikan 20 persen untuk pendidikan itu untuk anggaran fungsi pendidikan," katanya.
Ari menegaskan anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk empat fungsi utama, yakni pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, pemenuhan hak peserta didik memperoleh pendidikan tanpa pungutan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Karena itu, ia menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah menggeser prioritas yang semestinya diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
"Pidato Pak Presiden di depan para kiai di Munas Konbes NU itu memperlihatkan sebuah drama besar. Orang-orang pesantren itu tahu bahwa dia (Presiden Prabowo) tahu tapi dia nggak tahu kalau dia tahu gitu. Nah itu ya kayak sesuatu yang anomali ya," ujar Ari.
![Guru honorer madrasah swasta dari berbagai wilayah di Indonesia berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/30/42466-demo-guru-di-jakarta-demo-guru-honorer-di-jakarta-demo-guru-swasta.jpg)
Dana Pendidikan ke Daerah Menyusut
JPPI juga menyebut pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG mulai berdampak pada daerah. Salah satunya, berkurangnya kemampuan pemerintah daerah membayar gaji guru honorer maupun PPPK akibat menurunnya transfer dana pendidikan.
Ari mencatat transfer anggaran pendidikan ke daerah pada 2025 mencapai Rp347 triliun, sedangkan pada 2026 turun menjadi Rp264 triliun.
Selain itu, ia menyoroti adanya sekitar 20 kementerian dan lembaga yang bukan penyelenggara pendidikan tetapi turut memperoleh porsi dari anggaran pendidikan 20 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Sebenarnya JPPI sudah sejak awal program MBG berjalan, bahkan sebelum itu, mewanti-wanti jangan dimasukkan ke anggaran pendidikan. Kan sempat dibilang 'nggak, nggak ngambil (dana pendidikan) dengan banyak alasan bla bla bla', ternyata akhirnya diakui juga bahwa dia (pemerintah) ngambil (dana pendidikan)," ucapnya.
Meski demikian, JPPI tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG. Namun, Ari menegaskan evaluasi itu harus diikuti dengan penghentian penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program tersebut.
Terkait uji materi mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Ari berharap lembaga tersebut menjaga amanat konstitusi agar dana pendidikan tetap digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan.
"MK bisa menjaga agar hak pendidikan anak bangsa tidak dirampas oleh program lain," tegasnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira