- JPPI menyoroti dugaan diskriminasi dan kegagalan perlindungan terhadap siswa disabilitas GMS di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang.
- Kasus yang berlangsung sejak Juni 2024 ini melibatkan tuduhan maladministrasi, rekayasa investigasi, hingga pengabaian hak pendidikan oleh pihak sekolah.
- JPPI mendesak pemerintah melakukan investigasi independen serta mengevaluasi regulasi perlindungan siswa untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Suara.com - Kasus dugaan diskriminasi terhadap GMS, siswa penyandang disabilitas psikososial di SMA Strada St. Thomas Aquino, Tangerang, dinilai bukan sekadar persoalan di tingkat sekolah.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut perkara tersebut mengungkap kegagalan sistemik dalam perlindungan peserta didik, mulai dari satuan pendidikan hingga lembaga negara.
Koordinator Advokasi JPPI Ari Hardianto mengatakan kasus yang bergulir sejak Juni 2024 itu diduga memuat pelanggaran berlapis, termasuk dugaan diskriminasi, maladministrasi, hingga tidak berjalannya mekanisme perlindungan yang seharusnya menjamin hak pendidikan penyandang disabilitas.
"Sekarang, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sudah dicabut seiring dengan diluncurkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang secara paradigma berubah," kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selama perkara berlangsung, keluarga GMS mengaku hak pendidikan anaknya terabaikan selama hampir dua tahun. Salah satu yang dipersoalkan ialah penahanan rapor semester pertama serta tidak adanya layanan pendidikan sejak Juni 2024.
Di sisi lain, berdasarkan salinan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterima Suara.com, status GMS masih tercatat sebagai peserta didik aktif di SMA Strada St. Thomas Aquinas.
![Ibu dari GMS, Vivienne Wahab, menjelaskan upayanya memperjuangkan kasus yang dialami anaknya, dalam konferensi pers bertajuk "Hentikan Kekerasan Anak Disabilitas dalam Layanan Pendidikan", Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/61522-ibu-dari-gms-vivienne-wahab.jpg)
Namun, ibu GMS, Vivienne Wahab, membantah anaknya benar-benar menjalani proses belajar di sekolah. Menurutnya, status tersebut hanya membuat seolah-olah putranya masih memperoleh layanan pendidikan secara administratif.
Vivienne juga mengaku mengalami intimidasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek saat itu. Ia menduga hasil investigasi direkayasa untuk membela pihak sekolah.
Tak hanya itu, Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga dituding memanipulasi fakta dalam laporan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan pengusiran fisik terhadap dirinya.
JPPI menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan mekanisme perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ari juga mengkritik perubahan regulasi dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Menurutnya, aturan baru lebih menitikberatkan aspek pencegahan sehingga melemahkan mekanisme penyelesaian kasus yang telah terjadi.
Ia menilai regulasi sebelumnya justru lebih kuat karena mengatur pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan.
"Bagi kami ini suatu kemunduran karena semua orang harus dilindungi hak pendidikannya. Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, bahkan orang tua murid harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik tanpa diskriminatif," jelasnya.
Dugaan Pelanggaran
Dalam pemaparannya, JPPI mengungkap sedikitnya lima temuan utama dalam kasus tersebut.
Mulai dari dugaan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap korban, pelanggaran prosedur penanganan kekerasan di satuan pendidikan, dugaan maladministrasi dan rekayasa hasil investigasi oleh Inspektorat Jenderal, kegagalan Komisi Nasional Disabilitas menjalankan fungsi perlindungan, hingga tidak berfungsinya mekanisme perlindungan peserta didik di tingkat daerah.
Atas temuan tersebut, JPPI bersama keluarga korban menyampaikan surat terbuka kepada pemerintah yang berisi enam tuntutan.
Mereka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah turun langsung mengusut kasus secara independen dan transparan, memulihkan seluruh hak pendidikan korban, mendorong KND mengambil langkah korektif, mengevaluasi regulasi perlindungan peserta didik, mereformasi mekanisme pengawasan internal kementerian.
Selain itu mereka juga meminta pemerintah benar-benar menjamin perlindungan bagi seluruh peserta didik penyandang disabilitas dari diskriminasi, pengucilan, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan.
Reporter: Cornelius Juan Prawira