- Lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" ciptaan Bupati Purwakarta Om Zein menuai kontroversi karena liriknya dinilai merendahkan perempuan.
- Atalia Praratya dan penyanyi Rossa mengkritik keras isi lagu yang dianggap tidak menghormati martabat serta nilai budaya.
- LBH Jabar melayangkan somasi agar Om Zein menghapus lagu tersebut karena mengandung narasi misoginis serta pelecehan kesehatan reproduksi.
Suara.com - Lagu berbahasa Sunda "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" ciptaan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menjadi sorotan.
Perdebatan muncul karena sebagian lirik lagu dinilai mengandung stereotip terhadap perempuan dengan menyinggung persoalan biologis, kesehatan reproduksi, hingga penampilan fisik.
Kontroversi tersebut tidak hanya memancing komentar masyarakat, tetapi juga mendapat tanggapan dari tokoh publik, anggota DPR, lembaga bantuan hukum, hingga kalangan seniman.
Dikritik Atalia Praratya
Salah satu kritik paling awal datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, yang menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram pribadi.
Atalia mengaku telah berusaha memahami pesan yang ingin disampaikan dalam lagu tersebut. Namun, menurutnya, ia tidak menemukan unsur penghormatan terhadap perempuan dalam lirik yang dibawakan.
"Jujur, saya tidak habis pikir. Sepositif apa pun saya mencoba memaknai lagu ini, saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan," kata Atalia dikutip dari akun Instagram miliknya, Kamis (2/7/2026).
Menurut Atalia, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan selera seni maupun kebebasan berekspresi. Ia menilai seorang pejabat publik semestinya lebih bijak dalam memilih pesan yang disampaikan kepada masyarakat.
Ia juga mempertanyakan penggunaan diksi dalam lagu yang dinilai bertentangan dengan nilai budaya Sunda yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap sesama.
"Sebodoh apa pun saya memahami Budaya Sunda, saya tahu bahwa Budaya Sunda dibangun di atas nilai silih asih, silih asah, silih asuh, silih wawangi.. Dan saya percaya, Budaya Sunda tidak pernah mengajarkan kita untuk menertawakan beban biologis seorang perempuan," ujarnya.
Ia juga mengaitkan polemik lagu tersebut dengan perjuangan melawan budaya patriarki yang ternodai dengan lirik sarat patriarkial yang diciptakan oleh seorang kepala daerah.
Unggahan Atalia kemudian ramai dibagikan dan menjadi salah satu pemicu meluasnya diskusi publik mengenai isi lagu tersebut.

Disindir Rossa
Unggahan Atalia tersebut memancing reaksi penyanyi Rossa. Pelantun lagu Pudar itu menyampaikan komentarnya melalui kolom komentar unggahan Instagram Atalia Praratya yang membahas kontroversi lagu tersebut.
Dalam komentarnya, Rossa melontarkan sindiran yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.
"Judulna lalaki langit. Penyanyi: Lalaki Gering. Kitu ie teh? (Judulnya Lelaki Langit. Penyanyi: Lelaki Sakit. Gitu maksudnya?)" tulis Rossa.
Komentar singkat tersebut langsung mendapat respons luas dari pengguna media sosial.
Hingga artikel ini dipublikasi, komentar Rossa telah memperoleh lebih dari 4.600 tanda suka dari pengguna Instagram dan dibanjiri berbagai balasan dari warganet yang ikut menyampaikan pendapat mengenai polemik lagu tersebut.
Disomasi LBH Jabar
Kontroversi lagu tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jabar melayangkan somasi terbuka kepada Om Zein.
Ketua LBH Jabar, Riyan Bintana, mengatakan somasi itu tertuang dalam Surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026 setelah lembaganya melakukan kajian terhadap isi lagu.
"Ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," kata Riyan dalam keterangan resmi.
Menurut LBH Jabar, beberapa bagian lirik dinilai menghina tubuh perempuan dan kesehatan reproduksi, termasuk penyebutan keguguran pada anak usia SMP, penggunaan bra, hingga persoalan menstruasi.
"Diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP)," ujarnya
LBH Jabar meminta Om Zein menghentikan penyebaran lagu, menghapusnya dari seluruh platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, LBH Jabar menyatakan siap menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian immateriil.
Om Zein Sampaikan Permintaan Maaf
Om Zein menegaskan bahwa lagu tersebut merupakan refleksi personal, meski demikian ia mengakui setiap karya dapat dimaknai berbeda oleh masyarakat.
Karena itu, ia memilih menyampaikan permintaan maaf kepada siapa pun yang merasa terganggu atau tersinggung setelah lagu tersebut menjadi viral.
Sebagai kepala daerah, ia menyatakan menghormati berbagai tanggapan yang muncul dan memahami adanya perbedaan sudut pandang dalam menafsirkan isi lagunya.
"Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri," ujarnya dikutip dari laman resmi PPID Kabupaten Purwakarta.