- Kejagung mendeteksi dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU dalam korupsi pengadaan motor Program MBG.
- Penanganan hukum terhadap BU dilimpahkan kepada Jampidmil melalui mekanisme koneksitas karena statusnya sebagai anggota TNI aktif.
- Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karena masih berstatus anggota aktif, penanganan perkara yang bersangkutan dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keterlibatan anggota TNI tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Prajurit yang dimaksud berinisial BU dengan pangkat Kolonel CPL. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.
Meski telah disebut dalam pengembangan perkara, Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka. Proses hukum terhadapnya akan ditangani Jampidmil karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai prajurit aktif TNI.
"Perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jampidmil," jelas Syarief.

Direktur Penindakan Jampidmil Andi Suci mengungkapkan BU merupakan perwira menengah TNI berpangkat kolonel dari korps peralatan. Ia memastikan koordinasi antara Jampidsus dan Jampidmil akan terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan menyeluruh.
"Kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar," tutur Andi.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Terbaru Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Jenderal polisi aktif itu sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Sementara enam tersangka lainnya, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.